Gubernur Iqbal minta Inspektorat tindak lanjuti temuan utang RSUP NTB

id NTB,Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal,Pemprov NTB,Inspektorat NTB,Temuan BPK RI di RSUP NTB

Gubernur Iqbal minta Inspektorat tindak lanjuti temuan utang RSUP NTB

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal usai rapat pimpinan dengan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat (20/6/2025). ANTARA/Nur Imansyah.

Mataram (ANTARA) - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal meminta Inspektorat segara menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait temuan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.

"Saya minta kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, kita WTP (wajar tanpa pengecualian) tapi ada banyak catatan yang harus kita selesaikan," tegasnya usai rapat pimpinan dengan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kantor Gubernur di Mataram, Jumat.

Ia menegaskan meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB tahun 2024 mendapat predikat opini WTP. Namun ada banyak catatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang harus segera diselesaikan.

Sebagai bentuk keseriusan untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut, Gubernur menugaskan Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri untuk memimpin langsung koordinasi, sehingga proses penanganan temuan BPK tersebut dapat diselesaikan dengan baik.

"Makanya saya minta semua saling berkoordinasi, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK dan Bu Wagub akan mengkoordinasikan ke depan untuk penyelesaiannya nanti," kata Iqbal.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi mengatakan terhadap temuan BPK tersebut, pihaknya akan segera melakukan proses pemeriksaan.

"Kita akan terus pacu supaya bisa segera terselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang ada di LHP BPK," tegas Hamdi.

Menurutnya temuan kelebihan belanja sebesar Rp247,97 miliar di RSUP NTB tersebut salah satunya adalah kelebihan pembelian obat-obatan senilai Rp193 miliar pada akhir 2024.

"Nilai itu termasuk obat kemungkinan," ucapnya.

Inspektorat lanjut Hamdi, selain akan melakukan pendalaman terhadap temuan BPK tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara rutin serta memperkuat pengendalian internal dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di RSUD.

"Kemudian pengendalian internal di rumah sakit itu kita sudah bentuk komite kesehatan, kemudian dewan pengawas kita akan diperbaharui dan personal yang profesional, kemudian perbaikan anggaran agar seimbang," terangnya.

Selain temuan di RSUD, menjadi atensi juga yakni temuan dalam pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) oleh sekolah di lingkungan Pemprov NTB yang dinilai belum memadai. Termasuk, pelaksanaan kegiatan dana alokasi khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2024 secara swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan.

Beberapa temuan lainnya yang akan segera ditindaklanjuti Inspektorat yakni kelebihan pembayaran atas Belanja Pegawai dan Belanja Barang dan Jasa seluruhnya senilai Rp1,18 miliar. Selanjutnya, penyaluran bantuan sosial tidak tepat sasaran senilai Rp250 juta dan dana bantuan sosial yang digunakan oleh pihak yang tidak tepat senilai Rp290 juta serta penggunaan dana BOS tidak sesuai ketentuan senilai Rp136,76 juta.

Sebelumnya Ketua Komite I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan meski NTB meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun 2024, namun BPK memberikan sejumlah catatan yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov NTB.

Beberapa catatan itu di antaranya terkait belum optimal-nya pengawasan dan pembinaan terhadap penggunaan keuangan di BLUD RSUD Provinsi NTB dan pengelolaan dan penggunaan keuangan di dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.

"Termasuk beberapa temuan terkait kurangnya pengawasan terhadap penggunaan belanja modal yang menimbulkan adanya pembayaran ganda, kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.