Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI Iskan Qolba Lubis mempertanyakan kepada Kementerian Agama (Kemenag) mengenai penyebab adanya jamaah haji yang jadwal keberangkatannya dimundurkan.
"(Antrean keberangkatan haji) Itu namanya urut kacang, apa artinya urut kacang? Kalau ada orang lain yang meninggal, yang mengundurkan diri, itu otomatis naik ke atas. Jadi mereka seharusnya dipercepat kok, ini makin lambat," kata Iskan dalam Rapat Dengar Pendapat Pansus Angket Haji bersama Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Amir Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Iskan menyampaikan bahwa ia mengetahui bahwa terdapat salah satu jamaah haji yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci pada tahun 2019 karena pandemi COVID-19 membuat kuota haji dikurangi.
Setelah itu, ucap dia melanjutkan, jamaah tersebut mendapatkan informasi bahwa ia diperkirakan berangkat pada tahun 2023. Akan tetapi, pada saat 2023, keberangkatan jamaah tersebut ditunda kembali selama dua tahun.
Setelah itu, ucap dia melanjutkan, jamaah tersebut mendapatkan informasi bahwa ia diperkirakan berangkat pada tahun 2023. Akan tetapi, pada saat 2023, keberangkatan jamaah tersebut ditunda kembali selama dua tahun.
"Ada satu jamaah haji, waktu COVID-19 dia tidak jadi berangkat karena ada pengurangan kuota. Selesai COVID-19, dia liat dikabarkan berangkat 2023, eh tapi diundur lagi. Tiba-tiba digeser dua tahun lagi," ujarnya.
Menurut Iskan, masalah tersebut patut dicurigai terjadi karena adanya pihak yang mengatur keberangkatan jamaah haji tidak sesuai urutan.
"Berarti ada polisi lalu lintas yang melarang orang lain maju ke yang lain, itu yang Bapak harus jawab,” kata dia.
Iskan menambahkan persoalan seperti itu menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para calon jamaah haji yang jadwal keberangkatannya dimundurkan.
Baca juga: Pansus Haji minta Siskohat diaudit secara forensik
Baca juga: Penentuan dana haji merupakan keputusan kolektif
Baca juga: Pansus Haji minta Siskohat diaudit secara forensik
Baca juga: Penentuan dana haji merupakan keputusan kolektif
Menanggapi itu, Amir menyampaikan bahwa ia perlu mengecek lebih lanjut mengenai data jamaah yang dimaksud oleh Iskan. Ia menyampaikan pula bahwa pada tahun 2022, kuota haji bagi Indonesia mengalami penurunan sebanyak 50 persen. Amir pun mengatakan jamaah tersebut perlu menjelaskan di mana ia melihat jadwal estimasi keberangkatan.
"Ketika jamaah menyatakan berangkat tahun 2023, dia melihat di mana? Kalau di Aplikasi Haji Pintar atau Pusaka itu sifatnya estimasi keberangkatan. Jamaah yang sudah masuk alokasi kuota biasanya kita akan rilis secara resmi di website kita, haji.kemenag.co.id," ucap Amir.