Kejari Mataram tahan tersangka pungli proyek dikbud di Lapas Lombok Barat

id tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, kasus pungli proyek dikbud, dikbud ntb, kejari mataram, polresta matar

Kejari Mataram tahan tersangka pungli proyek dikbud di Lapas Lombok Barat

Kasi Pidsus Kejari Mataram Mardiono (kiri) memeriksa tersangka pungli proyek dikbud inisial AM (kanan) yang didampingi kuasa hukum dan penyidik kepolisian dalam pelaksanaan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram menitipkan penahanan tersangka kasus pungutan liar proyek Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat berinisial AM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

"Penitipan penahanan tersangka AM di Lapas Lombok Barat kami laksanakan untuk 20 hari pertama," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Rabu.

Penahanan tersangka AM merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Mataram yang berlangsung pada hari ini.

Pelaksanaan tahap dua tersebut merupakan tahap lanjutan dari hasil penelitian jaksa yang telah menyatakan berkas perkara milik tersangka AM sudah lengkap atau P-21.

Baca juga: Polresta Mataram tunggu arahan jaksa terkait tahap dua pungli dikbud

Harun mengatakan bahwa penyidik menyerahkan tersangka bersama barang bukti perkara, seperti uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp50 juta dan telepon pintar merek Iphone 15 berwarna hitam.

Dalam berkas perkara, tersangka AM diduga melakukan pungli atau pemerasan dalam jabatan terhadap salah seorang pelaksana proyek pada SMKN 3 Mataram.

Sebagai tersangka, AM dikenakan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jaksa: Berkas perkara pungli pejabat Dikbud NTB lengkap

Harun menegaskan bahwa pihaknya sebagai penuntut umum kini menindaklanjuti tahap dua ini dengan menyusun berkas dakwaan sebagai kebutuhan persidangan.

"Usai berkas dakwaan rampung, secepatnya akan kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Tersangka AM dalam kasus ini usai terjaring operasi tangkap tangan dalam jabatan Kepala Bidang SMK pada Dinas Dikbud NTB.

Baca juga: Polisi tunggu penelitian berkas perkara OTT Kabid Dikbud NTB

Kepolisian menangkap AM pada 11 Desember 2024 di ruangan Kabid SMK pada Dinas Dikbud NTB dengan mengamankan uang tunai Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri.

Uang tunai dalam amplop itu baru diterima AM dari seorang pelaksana proyek dana DAK pada SMKN 3 Mataram.

Dari penyidikan kepolisian, AM diduga menarik uang dari pelaksana proyek sebagai biaya administrasi dengan persentase 5-10 persen dari nilai proyek.

Baca juga: Polisi minta keterangan ahli ITE dalam kasus pungli Dikbud NTB