Tersangka pelecehan seksual Agus Buntung ditahan di Lapas Lombok Barat

id agus buntung, tahap dua, penahanan agus, kejari mataram, lapas lombok barat

Tersangka pelecehan seksual Agus Buntung ditahan di Lapas Lombok Barat

Jaksa penuntut umum memeriksa tersangka IWAS alias Agus (kanan) dalam proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Dhimas BP

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pelecehan seksual berstatus penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

"Jadi, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, yang bersangkutan kami titipkan penahanan pertamanya di Lapas Kelas II A Lombok Barat," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka di Mataram, Kamis.

Adapun pertimbangan jaksa mengalihkan status tahanan Agus dari sebelumnya di tahap penyidikan kepolisian tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini melihat ancaman hukuman dari sangkaan pidana yang diterapkan dalam berkas perkara.

"Selain ancaman hukuman pidananya, kami mempertimbangkan jumlah korban yang melebihi 15 orang," ujarnya.

Baca juga: Penyidik Polda NTB serahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum

Jaksa penuntut umum juga sebelumnya menolak pengajuan permohonan tersangka agar tetap menjalani status tahanan rumah, mengingat kondisi tersangka sebagai penyandang tunadaksa tanpa dua lengan.

Ivan menegaskan bahwa pihaknya menjamin pemenuhan hak tersangka sebagai penyandang tunadaksa dalam menjalani status tahanan rutan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Kami menjamin bahwa tersangka akan mendapatkan fasilitas khusus dan pendampingan selama menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat," ucap dia.

Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: KDD NTB: Kewenangan penahanan Agus Buntung ada di jaksa penuntut umum
Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara pelecehan Agus Buntung sudah lengkap
Baca juga: Polda NTB: Kasus pelecehan Agus buntung selesai disidik
Baca juga: Fakta-fakta kasus Agus Buntung yang tuai perhatian publik