Mataram (ANTARA) - Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi menerangkan bahwa kewenangan penahanan tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus dalam kasus pelecehan seksual usai jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 kini berada di tangan jaksa penuntut umum.
"Jadi, kami menyerahkan sepenuhnya ke jaksa penuntut umum," kata Joko di Mataram, Rabu.
KDD NTB tidak mempermasalahkan apabila jaksa penuntut umum mengalihkan status tahanan Agus dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan usai menerima penyerahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Kalau pun jaksa menetapkan tahanan rutan, kami sudah sampaikan dan pastikan bahwa Lapas Kelas II A Lombok Barat sudah siap dengan sarana kebutuhan penyandang disabilitas," ujarnya.
Baca juga: Kejati NTB: Berkas perkara pelecehan Agus Buntung sudah lengkap
Lebih lanjut, Joko mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara Agus lengkap dan penyidik kepolisian berencana akan melakukan pelimpahan tahap dua pada Kamis (9/1).
"Iya, besok tahap duanya, tindak lanjut P-21 dari jaksa peneliti. Jadi, besok kita lihat apakah tahanan rutan atau tetap tahanan rumah," ucap dia.
Perihal P-21 berkas perkara Agus ini juga sudah secara resmi disampaikan Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu (8/1).
Efrien mengatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan bahwa kelengkapan berkas perkara Agus sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca juga: Polda NTB: Kasus pelecehan Agus buntung selesai disidik
Baca juga: Lapas Lombok Barat siapkan fasilitas penunjang penahanan Agus Buntung
Baca juga: Kejati NTB teliti berkas perkara pelecehan seksual tersangka Agus Buntung
Baca juga: Fakta-fakta kasus Agus Buntung yang tuai perhatian publik