Bupati Lombok Timur targetkan 73.000 UMKM terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan

id Perlindungan UMKM,BPJS Ketenagakerjaan,Haerul Warisin,Lombok Timur,Paritrana Award

Bupati Lombok Timur targetkan 73.000 UMKM terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan NTB bersama Pemkab Lombok Timur dan akademisi berkomitmen untuk meningkatkan cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. (ANTARA/Wal)

Lombok Timur (ANTARA) - Bupati Lombok Timur, H Haerul Warisin, menargetkan sebanyak 73.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya terlindungi melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena mereka termasuk pekerja rentan mengalami risiko kecelakaan kerja.

"Mulai 2026, pelaku UMKM akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka termasuk kelompok pekerja rentan yang perlu perlindungan," kata Haerul Warisin usai menghadiri wawancara Paritrana Award Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025, di Mataram, Senin.

Haerul menyebutkan jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Lombok Timur mencapai 73.000 orang. Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap bantuan yang diberikan pada 2025, sebagai bagian dari upaya klasifikasi penerima manfaat dan penyesuaian alokasi anggaran.

"UMKM yang usahanya berkembang akan diarahkan untuk menjadi peserta mandiri, sedangkan yang belum berkembang akan terus didampingi hingga siap," ujarnya.

Menurut Haerul, proses pengumpulan dan verifikasi data UMKM tengah dilakukan guna memastikan program perlindungan sosial ini tepat sasaran dan tepat guna. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah, mengapresiasi komitmen Bupati Lombok Timur dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pelaku UMKM.

"Langkah ini tidak hanya menekankan kepatuhan dari perusahaan, tetapi juga memberikan perlindungan nyata kepada pekerja sektor informal," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaku UMKM dapat mengikuti dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kedua program tersebut hanya memerlukan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Baca juga: BPJS-TK menyalurkan bantuan Rp99,9 juta untuk korban banjir di Mataram

Menurut Yohan, manfaat yang diterima sangat besar. Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung tanpa batasan biaya. Sementara itu, jika peserta meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli warisnya.

"Jika peserta telah terdaftar lebih dari tiga tahun atau kematiannya akibat kecelakaan kerja, maka dua orang anaknya juga berhak menerima beasiswa pendidikan dari tingkat TK hingga SMA," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB genjot kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar menambahkan, salah satu indikator dalam penilaian Paritrana Award adalah tingginya kepedulian dan partisipasi aktif pemerintah maupun perusahaan dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pemberian Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.