Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sampai dengan saat ini belum menerima penyerahan penuntasan pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika dan revitalisasi Masjid Hubbul Wathan Islamic Center lantaran terkendala administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi membenarkan proyek RS Mandalika Lombok Tengah dan Masjid IC Mataram belum bisa diserahkanterimakan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akibat terkendala administrasi dari pemegang proyek.
"Memang secara fisik untuk kedua proyek itu sudah tuntas dikerjakan, tinggal pelaporannya (adiministrasi) yang belum. Khusus untuk IC sudah, sedangkan RS Mandalika belum, itu yang kita tunggu sekarang," ujarnya di Mataram, Ahad.
Sebagai informasi, sesuai kontrak pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika jangka waktu pelaksanaan pekerjaannya 120 hari kalender. Terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024 sampai dengan 12 Desember 2024.
Sedangkan revitalisasi gedung Masjid Hubbul Wathan Islamic Center, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender. Dimulai 19 Juli 2024 hingga 15 Desember 2024.
Menurutnya, akibat keterlambatan itu, kedua kontraktor pembangunan dijatuhkan denda. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah denda untuk kedua proyek itu mencapai Rp3,1 miliar. Rinciannya, denda keterlambatan untuk revitalisasi gedung Masjid Hubbul Wathan IC sebesar Rp1,6 miliar dan pembangunan ruang rawat inap RS Mandalika Rp1,4 miliar.
Baca juga: Gubernur Iqbal dorong kemandirian ekonomi masjid dan pesantren di NTB
"Total denda yang disebut BPK itu Rp3,1 miliar. Semakin lama, maka dendanya semakin bertambah, karena denda itu berlaku setiap hari," kata Hamdi.
"Tapi untuk tambahannya akan mengikuti kapan penyerahan, karena denda itu berlaku setiap hari. Semakin lama penyerahan semakin bertambah dendanya," ucap mantan Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB ini.
Hamdi menambahkan untuk mempercepat serah terima kedua proyek itu, pihaknya telah meminta kontraktor proyek untuk mempercepat penuntasan administrasi pelaporannya.
"Mudah-mudahan segera tuntas administrasinya. Padahal, administrasi ini gampang sebetulnya. Administrasi ini tinggal menyusun," kata Hamdi.
Baca juga: Curi kotak amal masjid, Warga di Lombok Timur dihakimi massa
Disinggung apa alasan keterlambatan, Hamdi menyatakan keterlambatan itu hanya pada administrasi saja.
"Jadi, laporan dari konsultan ini yang belum selesai karena RS Mandalika berubah konsultannya diganti oleh orang PU," ujarnya.
Lebih lanjut, ditanya terkait desakan dari legislatif untuk memutus kontrak kedua perusahaan selaku pemenang proyek.
"Putus kontrak itu kalau tidak jalan. Ini kan (proyek) jalan. Cuman pelaporan administrasinya yang belum selesai. Kita tunggu saja," katanya.*
NTB belum terima proyek Masjid IC dan RS Mandalika
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat NTB, Lalu Hamdi. ANTARA/Nur Imansyah.