Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Program tahunan keenam ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Terobosan baru ini hadir di Samsat Manyar Surabaya! Kini para pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan perlakuan istimewa lewat layanan khusus dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Hal ini mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi A DPRD Jatim Erick Komala yang Turun meninjau langsung program pemutihan Pajak kendaraan bermotor di Samsat Manyar.Surabaya (Jum’at 18 Juli 2025).
Dalam kunjunganya,Bro Erko sapaan akrabnya menyatakan kunjungan ini memastikan bahwa program ini berjalan maksimal dan bisa dimanfaatkan masyarakat jatim khususnya warga surabaya.
Baca juga: Erick Komala dan Pj Gubernur Jatim dampingi Wapres Gibran blusukan di Surabaya
Ia juga melihat spot-spot baru seperti untuk ojek online yang mau membayar pajak mendapat pelayanan yang maksimal.
“ Program ini sering dilakukan di jawa timur jadi sebelum daerah lain melakukan, Jawa Timur sudah sering Rutinitas melaksanakan program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor”.terangnya.
Bro Erko mengharapkan pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat jawatimur untuk program pemutihan ini paling tidak mengajak masyarakat agar taat pajak.
Lebih lanjut, Erick menekankan pentingnya mengawasi pelaksanaan di lapangan dan mendorong masyarakat memanfaatkan momen ini sebaik mungkin. "Jangan tunggu H-1 atau H-2 baru ramai. Ini kesempatan memperbaiki dokumen kendaraan tanpa beban denda," imbaunya.
Dari pihak Samsat, Herdyan sabda jayawardhana ( pamin samsat sby timur ) menyampaikan bahwa sejak dibuka pada 14 Juli hingga 31 Agustus nanti, animo masyarakat khususnya ojol cukup tinggi.
“Kami siapkan STNK, BPKB, dan TNKB jauh-jauh hari. Bahkan untuk rekan-rekan Gojek kami pisahkan loketnya, agar tidak terjadi penumpukan,” jelasnya
Dalam dua hari pertama saja, lebih dari 50 pengemudi ojol sudah mendaftarkan kendaraannya. "Kami berharap jumlah ini terus bertambah. Layanan ini untuk memastikan semua terfasilitasi tanpa hambatan."
Dari sisi kebijakan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Arif Rahmanto menegaskan bahwa program pemutihan ini adalah arahan langsung dari Gubernur Jawa Timur sebagai bentuk dukungan terhadap para pengemudi ojol. “Kami ingin program ini bisa meringankan beban mereka, meningkatkan taraf hidup, dan memperkuat kesejahteraan ekonomi digital,” ujar perwakilan Bapenda
Program pemutihan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025. Pemerintah provinsi mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua dan ojol, untuk segera memanfaatkan fasilitas ini. Selain bebas denda pajak, pelayanan cepat dan terarah siap membantu proses verifikasi dan pembayaran.