Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap peran seorang pria berinisial RM yang tega menyetubuhi adik iparnya yang masih usia anak sebanyak tiga kali.
Kepala Subunit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram Aiptu Putu Yuli di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa dengan terungkapnya perbuatan pidana ini penyidik menetapkan RM sebagai tersangka.
"Jadi, dari hasil gelar perkara hari ini, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam penetapan RM sebagai tersangka, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami terapkan pasal ini, karena korban merupakan anak di bawah umur," ujarnya.
Baca juga: Oknum dosen UIN Mataram jadi tersangka pelecehan seksual
Tindak lanjut penetapan, jelas dia, penyidik terhitung mulai hari ini melakukan penahanan terhadap RM di Rutan Polresta Mataram.
Lebih lanjut, Yuli menerangkan bahwa perbuatan pidana RM terungkap kali pertama dari tindak lanjut laporan pihak keluarga korban yang mendapati aksi tersangka terhadap korban.
Aksi itu sempat mendapat reaksi dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka. Beruntung informasi tersebut cepat sampai ke polisi hingga tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi di rumahnya, mengingat korban yang merupakan adik ipar yang juga tinggal satu rumah dengan tersangka.
"Ada satu kali perbuatan di kamar saat istri tersangka sedang tidur," ucap dia.
Baca juga: UIN Mataram nonaktifkan dosen terduga pelaku pelecehan mahasiswi
Baca juga: Polisi periksa dosen terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis di Mataram
Baca juga: Diiming-imingi pensil warna, tujuh bocah di Mataram dicabuli guru ngaji
Baca juga: Begini modus tukang pijat setubuhi pasien strok di Mataram