Diiming-imingi pensil warna, tujuh bocah di Mataram dicabuli guru ngaji

id Pensil warna,Cabul

Diiming-imingi pensil warna, tujuh bocah di Mataram dicabuli guru ngaji

Tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S (56) saat ditanyakan tentang berapa korban oleh Kapolres Mataram dan awak media dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Magaram, Nusa Tenggara Barat, Senin (17/09/2022).

Mataram (ANTARA) - Seorang guru mengaji berinisial S (56) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diamankan karena melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa SIK MH, melalui konferesi pers, Senin, mengatakan, penangkapan pelaku pencabulan tersebut karena adanya laporan (7/10) dari salah satu ibu korban.

"Kami menerima laporan dari ibu korban, bahwa anaknya mengeluh kesakitan di bagian vaginanya saat buang air kecil, dan korban pun mulai bercerita tentang dicabuli guru ngajinya sendiri," katanya 

Dari hasil keterangan tersebut, kepolisian langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan visum kepada korban di Rumah Sakit Bhayangkara.

"Dari hasil visum korban terdapat luka robek pada bagian kelaminnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Kadek Adi Budi Astawa ST SIK.

Kadek mengatakan, modus tersangka untuk melakukan hal tersebut dengan menjadi guru ngaji lalu memanggil korban ke rumahnya dan diiming-imingi uang Rp5.000 atau Rp10.000, jajan, ataupun krayon. 

Kapolresta Mataram menduga bahwa tersangka pencabulan tersebut pedofil karena melihat banyaknya korban masih di bawah umur, namun hal tersebut masih harus di tindak lanjuti oleh para ahli untuk mengetahui kebenarannya. 

Tersangka pencabulan tersebut disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 d atau pasal 82 ayat (1) Jo dan pasal 73E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi  undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.