Polisi periksa dosen terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis di Mataram

id polda ntb, kasus pelecehan seksual sesama jenis, dosen cabul, paguyuban agresi,polisi

Polisi periksa dosen terduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis di Mataram

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Tim Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memeriksa seorang dosen berinisial LRR yang menjadi terduga pelaku kasus pelecehan seksual sesama jenis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

"Iya, pemeriksaan yang bersangkutan hari ini masih bersifat klarifikasi sebagai saksi," kata dia.

Kombes Pol. Syarif menyampaikan hal tersebut dengan menyatakan bahwa penanganan kasus yang datang dari laporan korban ini masih berjalan di tahap penyelidikan.

"Jadi, masih penyelidikan. Makanya, bahasanya klarifikasi," ujarnya.

Baca juga: Polisi periksa tiga korban kasus pelecehan seksual sesama jenis di Mataram

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian telah mendapatkan keterangan dari empat korban, salah seorang di antaranya berstatus sebagai pelapor.

Adapun empat korban dalam kasus ini berinisial GA, FA, RT, dan AZ. Empat korban ini ada yang masih berstatus mahasiswa dan alumni terlapor.

"Dua orang masih berstatus mahasiswa dan dua orang lainnya sudah tamat kuliah, alumni," ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara yang berlangsung di lokasi paguyuban milik terlapor bernama Agresi di Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: LPA terima laporan 12 korban pelecehan sesama jenis di NTB

Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan salah seorang korban yang masuk pada tanggal 26 Desember 2024.

Korban yang melapor merupakan seorang alumni dari terlapor. Terlapor dalam kasus ini berprofesi sebagai dosen yang mengajar di tiga universitas di Kota Mataram.

Dalam laporan, korban mengaku menerima perilaku pelecehan seksual dari terlapor di medio September 2024 saat ada kegiatan di paguyuban milik terlapor.

Baca juga: Jaringan pornografi anak sesama jenis internasional dibongkar aparat kepolisian