Polisi periksa tiga korban kasus pelecehan seksual sesama jenis di Mataram

id polda ntb, kasus sodom, pelecehan seksual sesama jenis, dosen, paguyuban agresi

Polisi periksa tiga korban kasus pelecehan seksual sesama jenis di Mataram

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa tiga korban tambahan dalam kasus pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan seorang dosen universitas di Kota Mataram, berinisial LRR.

"Jadi, kalau dihitung dengan pelapor, jumlah korban yang kami mintai keterangan ini sudah ada empat orang. Tiga lainnya jadi saksi tambahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, NTB, Selasa.

Adapun empat korban dalam kasus ini berinisial GA, FA, RT, dan AZ. Syarif menyampaikan empat korban ini ada yang masih berstatus mahasiswa dan alumni mahasiswa.

"Dua orang masih berstatus mahasiswa dan dua orang lainnya sudah tamat kuliah, alumni," ujarnya.

Baca juga: Kiamat! pria di Pujut Lombok Tengah cabuli dua pelajar sesama jenis

Terkait progres penanganan laporan, Syarif menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan. Pengumpulan bahan keterangan dan data lapangan masih berlangsung.

"Terakhir kami sudah lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," ucap dia.

Olah TKP berlangsung di lokasi paguyuban milik terlapor bernama Agresi yang berada di wilayah Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Untuk permintaan keterangan terhadap terlapor, Syarif memastikan hal tersebut berlangsung usai permintaan keterangan saksi tuntas.

"Untuk terlapor sampai saat ini belum. Setelah pemeriksaan saksi, kemudian pengumpulan alat bukti lain, baru kami lakukan pemeriksaan kepada terlapor," katanya.

Baca juga: Sakit hati hubungan sesama jenis tak dibayar, latar belakang pembunuhan pria digorok di Lombok Tengah

Polda NTB menangani kasus ini berdasarkan adanya laporan salah seorang korban pada 26 Desember 2024.

Korban yang melapor merupakan seorang alumni mahasiswa dari terlapor. Sedangkan, terlapor dalam kasus ini berprofesi sebagai dosen yang mengajar di dua universitas di Kota Mataram.

Dalam laporan, korban mengaku menerima perilaku pelecehan seksual dari terlapor pada medio September 2024 saat ada kegiatan di paguyuban milik terlapor.

Baca juga: Pengadilan di NTB menunda sidang gugatan pembatalan nikah sesama jenis