Mataram (ANTARA) - Pengadilan Agama Giri Menang, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunda sidang gugatan pembatalan akta pernikahan sesama jenis antara Muhlisin dengan Mita alias Supriadi hingga Kamis (16/7) pekan depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf, di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa sidang dengan agenda pembacaan gugatan pembatalan nikah sesama jenis itu ditunda berdasarkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Giri Menang, Kamis (9/7).
"Karena para termohon tidak hadir dalam sidang kemarin, sehingga permohonan pemohon belum bisa dibacakan, jadi sidangnya ditunda Kamis (16/7) pekan depan," kata Yusuf.
Dia menjelaskan, termohon dalam gugatan adalah kedua belah pihak yang melaksanakan pernikahan sesama jenis di hadapan penghulu, yakni Mita dengan Muhlisin.
"Mungkin karena Mita-nya masih menjalani penahanan kasus dugaan penipuannya di Polres Lombok Barat, makanya tidak bisa hadir," ujarnya lagi.
Karena itu, bila pekan depan kedua belah pihak tidak juga menghadiri persidangannya. Yusuf meminta JPN untuk mengajukan jalannya persidangan digelar secara virtual.
"Biar cepat putusannya, kami akan minta digelar virtual," kata Yusuf pula.
Berita Terkait
Mita alias Supriadi hadiri sidang pembatalan pernikahan dengan calon suaminya
Kamis, 16 Juli 2020 19:17
Polda NTB melimpahkan laporan pasangan sesama jenis ke Lombok Barat
Kamis, 9 Juli 2020 22:23
Pengadilan mengagendakan sidang pembatalan akta pernikahan sesama jenis
Rabu, 8 Juli 2020 17:59
Kuasa hukum klarifikasi soal pernikahan sesama jenis
Kamis, 11 Juni 2020 14:02
Tiga anak ajukan dispensasi nikah dini di Pengadilan Agama Mataram
Rabu, 23 Oktober 2024 17:19
Sebanyak 728 kasus perceraian di Lombok Tengah hingga pertengahan 2024
Rabu, 10 Juli 2024 12:18
Faktor ekonomi dan perselingkuhan pemicu tingkat kasus perceraian
Kamis, 19 Januari 2023 18:03
Sepanjang 2022, 1.434 kasus perceraian di Lombok Tengah didominasi usia 25-40 tahun
Kamis, 19 Januari 2023 14:31