Polda NTB limpahkan dua tersangka perkawinan anak ke kejaksaan

id perkawinan anak, polda ntb, tahap dua, pelimpahan, orang tua anak, lpa, kejari mataram

Polda NTB limpahkan dua tersangka perkawinan anak ke kejaksaan

Ilustrasi- Pernikahan dini. (ANTARA/HO-KPAI)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan dua tersangka kasus perkawinan anak ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mataram.

"Iya, hari ini kami menyerahkan dua tersangka kasus perkawinan anak beserta barang bukti ke Kejari Mataram," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis.

Dia meyakinkan bahwa penyerahan dua tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap.

Baca juga: Atasi stunting, Wabup minta OPD di Sumbawa Barat cegah perkawinan anak

Atas tuntasnya penanganan kasus perkawinan anak di tahap penyidikan, Pujawati mengatakan bahwa ini merupakan komitmen penegakan hukum dalam menekan angka perkawinan anak, khususnya di NTB yang tergolong cukup tinggi.

"Jadi, penegakan hukum ini sebenarnya tujuan bersama yang sudah kami bangun dengan teman-teman dari LPA (lembaga perlindungan anak) dan kejaksaan," ujarnya.

Dua tersangka dalam kasus ini berinisial MH dan MN. Keduanya merupakan ayah kandung dari pasangan anak yang terlibat perkawinan di wilayah Pusuk, Kabupaten Lombok Barat pada medio 2024.

Baca juga: "Gawe gubuk" cegah pernikahan anak di Lombok Utara

Dalam penetapan, kedua tersangka sebagai orang tua dianggap tidak mampu mencegah terjadinya perkawinan terhadap kedua anak mereka yang masih belum mencukupi usia perkawinan.

Kini, kedua tersangka berstatus tahanan kota di bawah pengawasan penuntut umum dengan sangkaan melanggar pidana Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga: Alhamdulillah!! Kasus perkawinan anak di Lombok Tengah turun
Baca juga: Lombok Utara perkuat komitmen cegah perkawinan anak di bawah umur
Baca juga: NTB meluncurkan gerakan bersama menuju nol perkawinan anak