Lombok Timur (ANTARA) - Seorang anak di bawah umur diamankan polisi, setelah ditangkap warga karena melakukan pencurian di Gotong Royong Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat NTB, Sabtu malam.
Kapolsek Suralaga Iptu Bambang Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah Desa Bagik Payung.
"Pelaku masih di bawah umur, satu orang diamankan warga dan satu orang menjadi buronan," katanya.
Baca juga: Kecanduan main game, dua bocah curi kotak amal masjid
Dalam aksi ini dua orang terduga pelaku yang masih di bawah umur, melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga yang saat itu sedang melaksanakan shalat tarawih.
Saat beraksi satu orang menunggu di luar rumah dengan tugas memantau situasi, dan satu orang masuk untuk beraksi.
"Tetapi salah seorang pelaku yang menunggu di luar rumah tertangkap tangan oleh warga ketika sedang beraksi, sementara teman pelaku berhasil kabur," katanya.
Informasi yang dihimpun, sebelum beraksi kedua pelaku mendatangi TKP, dan langsung beraksi. Dan rumah yang dijadikan sasaran merupakan rumah milik paman dari salah seorang pelaku tersebut.
"Pelaku yang tertangkap langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lombok Timur untuk diproses hukum," katanya.
Baca juga: Mencuri HP divonis 10 bulan, nyawa remaja ini melayang di dalam sel
Baca juga: Ayah Nekat Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak