Jaksa periksa dua mantan Kadis ESDM NTB terkait korupsi SPAM

id spam lombok utara, kasus korupsi, kejati ntb,eks kadis esdm ntb

Jaksa periksa dua mantan Kadis ESDM NTB terkait korupsi SPAM

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon memberikan keterangan pers di Kejati NTB, Mataram, Senin (17/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua orang mantan kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sistem penyediaan air minum atau SPAM di Kabupaten Lombok Utara.

"Iya, memang hari ini ada pemeriksaan saksi kasus SPAM Lombok Utara. Mereka dimintai keterangan dalam jabatan kepala dinas, Muhammad Husni dan Zainal Abidin," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Senin.

Ia menyampaikan bahwa dugaan korupsi pembangunan SPAM di Kabupaten Lombok Utara ini yang berkaitan dengan pengelolaan di bawah kendali Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Baca juga: Polda NTB hentikan penyelidikan kasus korupsi GNE sebagai penyelenggara SPAM

Enen mengatakan penanganan kasus ini baru berjalan pada tahap penyidikan Kejati NTB. Oleh karena itu, pemeriksaan Muhammad Husni dan Zainal Abidin ini merupakan rangkaian dari penguatan alat bukti pada tahap penyidikan.

"Jadi, untuk saksi lain, dari pejabat Lombok Utara, pasti kami akan periksa juga," ujar dia.

Baca juga: Penanganan kasus penyertaan modal GNE masih berjalan

Dengan menerangkan hal tersebut, Enen memastikan dalam tahap penyidikan ini belum ada terungkap peran tersangka.

"Karena ini baru awal, baru mulai penyidikan. Jadi, masih ada serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, belum ada tersangka, kerugian juga belum," ucapnya.

Perihal lokasi objek perkara SPAM PDAM Amerta Dayan Gunung dan sumber anggaran maupun tahun pelaksanaan pembangunan, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Kajati NTB.

"Tunggu saja waktunya, kasih kesempatan kepada kami untuk melakukan penyidikan. Nantinya, kalau sudah ada hasil akan kami sampaikan," katanya.

Baca juga: KPK sita dokumen keuangan SPAM hasil geledah rumah tersangka
Baca juga: KPK pelajari penerapan pasal hukuman mati kasus proyek SPAM