Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pemerintah kepada PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebagai penyelenggara sistem penyediaan air minum (SPAM) regional pada tahun 2019—2022 masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Iya, penanganannya masih terus berjalan, masih di tahap penyelidikan, masih mengumpulkan bahan keterangan dan data," kata Kombes Pol. Arman di Mataram, Selasa.
Dalam rangkaian penyelidikan ini, pihak Subdirektorat Bidang Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak yang mengetahui dan terlibat dalam penyertaan modal tersebut.
"Dari catatan terakhir, sudah ada 12 orang yang dimintai keterangan. Sifatnya masih permintaan klarifikasi karena masih tahap penyelidikan," ujarnya.
Jumlah pihak yang dimintai keterangan, kata Arman, akan bertambah. Dalam rangkaian tersebut, pihaknya juga mengagendakan untuk menggali keterangan dari saksi ahli.
Dalam penanganan kasus PT GNE yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) provinsi ini, Polda NTB turut menangani adanya kasus dugaan tindak pidana tertentu (tipidter) terkait dengan izin produksi air bersih untuk masyarakat di Gili Trawangan dan Meno, Kabupaten Lombok Utara.
Terhadap kasus tipidter, Arman mengungkapkan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
"Iya, jadi ada yang masuk ke subdit tipidter dan tipikor. Untuk kasus tipidter, sudah masuk penyidikan, yang tipikor masih penyelidikan," kata Arman.
PT GNE menyelenggarakan proyek SPAM regional ini berdasarkan adanya penunjukan langsung dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah sesuai dengan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor: 500—560.
Tindak lanjut pergub, PT GNE menjalankan dua metode pelaksanaan proyek. Pertama, proyek SPAM Regional se-Pulau Lombok yang akan diselenggarakan melalui proses kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Kedua, business to business dengan metode sea water reverse osmosis (SWRO) untuk menunjang ketersediaan air bersih di daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan PDAM.
Pada tahun 2019, tercatat PT GNE melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan investor asing, Mckinley Investment, yang merupakan investor gabungan dari tiga negara (Amerika Serikat, Korea, dan Jepang).
Dalam kesepakatan yang berlangsung di Thailand tersebut, Mckinley Investment menyetujui investasi awal dalam penyediaan air bersih tersebut senilai Rp600 miliar.
Selanjutnya, PT GNE di akhir Januari 2020 juga tercatat melakukan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dengan PT Potum Mundi Infranusantara (Potum). Nilai investasi dari kerja sama disetujui dengan angka Rp2 triliun.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman, PT Potum bertindak sebagai perusahaan yang membangun infrastruktur SPAM, sedangkan PT GNE sebagai pihak pengelola.
Kerja sama meliputi penyediaan sistem untuk pelayanan air di Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram serta kawasan strategis di Tiga Gili (Trawangan, Air, dan Meno) dan Senggigi. Selain itu, Potum juga akan mendukung penyediaan sistem air untuk pelayanan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Dari penandatanganan kerja sama tersebut, Gubernur NTB dan sejumlah pejabat daerah turut hadir menyaksikan.
Selanjutnya, ada kerja sama PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL) dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Meski demikian, pihak pemerintah pada bulan Desember 2022 secara resmi telah mencabut izin karena penyediaan air bersih oleh PT GNE yang bekerja sama dengan PT BAL tersebut berasal dari air tanah.
Selain itu, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.
Dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin KBPU dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pengolahan air bersih dilakukan dengan sistem SWRO.
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Berita Terkait
Kajari: Kasus korupsi Perusda Kapoda Rawi di Dompu kini masuk penyidikan
Senin, 26 Februari 2024 13:47
Kejari Dompu selidiki kasus korupsi di Perusda Kapoda Rawi
Senin, 6 November 2023 19:54
Pejabat diduga terima uang Rp1 miliar kasus gratifikasi Perusda Sumbawa Barat
Jumat, 6 Oktober 2023 19:41
Kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Sabtu, 1 April 2023 14:57
Kejati NTB selidiki kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD di Bima
Jumat, 31 Maret 2023 18:41
Mantan Direktur BUMD Lombok Barat dituntut 6,5 tahun kurungan
Selasa, 9 Juni 2020 19:19
Terdakwa dan jaksa perkara eksploitasi air di Gili Trawangan ajukan banding
Kamis, 7 November 2024 15:11
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04