Mataram (ANTARA) - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, masuk penyidikan kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati Utara dalam siaran pers yang diterima di Mataram, Sabtu, menjelaskan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan ini merupakan hasil dari gelar perkara.
"Dari hasil ekspose (gelar perkara) pada Kamis (30/3) kemarin, menyatakan perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Titin.
Dia menjelaskan penanganan perkara yang kini masuk tahap penyidikan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
"Sangkaan pasal ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021," ucap dia.
Dari hasil gelar perkara pun, lanjut Titin, tercatat adanya potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar. Namun, untuk menguatkan bukti adanya kerugian negara dalam perkara ini, Titin menyatakan penyidik masih harus menguatkan dari keterangan ahli audit.
Begitu juga untuk peran tersangka, Titin berharap dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan, pihaknya dapat segera mengungkap hal tersebut.
"Semoga dalam waktu dekat tim penyidik bisa mengungkap peran tersangka," ujarnya.
Pada tahap penyelidikan, Titin mengungkapkan sudah ada 13 orang yang memberikan keterangan kepada jaksa. Mereka pun akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada tahap penyidikan.
"Ke-13 orang itu berasal dari pihak pemerintah daerah, pengurus perusda, dan pihak swasta," kata dia.
Dalam masa pengelolaan penyertaan modal yang berasal dari Pemkab Sumbawa Barat periode 2016 sampai 2021, perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, dalam periode enam tahun itu, perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.
Berita Terkait
Amar-Hanipah menang Pilkada Sumbawa Barat 2024 hasil rekapitulasi KPU
Rabu, 4 Desember 2024 21:11
Wisata ekologi dikembangkan di Teluk Saleh Sumbawa
Rabu, 4 Desember 2024 16:13
Dua TPS di Lombok Tengah dan Sumbawa Barat diminta gelar PSU
Selasa, 3 Desember 2024 23:51
AMMAN torehkan kinerja positif di triwulan III 2024
Kamis, 28 November 2024 23:23
Sumbawa Barat programkan surfing masuk sekolah
Sabtu, 23 November 2024 21:36
Pjs Bupati Sumbawa Barat laksanakan lima tugas pokok dari Kemendagri
Jumat, 22 November 2024 20:40
Galeri Informasi Sejarah tingkatkan literasi masyarakat di Sumbawa Barat
Senin, 18 November 2024 18:07
Fahri Hamzah sampaikan program perumahan di Sumbawa Barat
Minggu, 17 November 2024 21:15