Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Bima.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.
"Iya, kasus ini masih dalam penyelidikan kami," kata Nanang.
Baca juga: Mantan Kepala Dinsos Bima dituntut 3 tahun terkait korupsi bansos kebakaran
Dalam proses penyelidikan, lanjut dia, sudah ada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bima yang memberikan keterangan kepada jaksa.
Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Taufik Hak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.
"Kedua pejabat tersebut sudah dimintai keterangan. Sifatnya masih klarifikasi," ujar dia.
Permintaan keterangan terhadap kedua pejabat itu telah berlangsung pada Kamis (30/3).
Lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, Nanang enggan memberikan keterangan karena alasan masih tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Sabtu, 1 April 2023 14:57
Kejati siapkan surat dakwaan kasus pemalsuan dokumen aset Pemprov NTB
Selasa, 7 Mei 2024 17:57
Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data
Selasa, 30 April 2024 16:39
Kejati NTB gandeng Kemendagri telusuri pidana kasus honor stafsus gubernur
Senin, 29 April 2024 18:19
Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Senin, 29 April 2024 18:07
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31