Kejati NTB selidiki kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD di Bima

id penyertaan modal pemkab bima,dugaan korupsi penyertaan modal,kejati ntb

Kejati NTB selidiki kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD di Bima

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Bima.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.

"Iya, kasus ini masih dalam penyelidikan kami," kata Nanang.

Baca juga: Mantan Kepala Dinsos Bima dituntut 3 tahun terkait korupsi bansos kebakaran

Dalam proses penyelidikan, lanjut dia, sudah ada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bima yang memberikan keterangan kepada jaksa.

Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Taufik Hak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.

"Kedua pejabat tersebut sudah dimintai keterangan. Sifatnya masih klarifikasi," ujar dia.

Permintaan keterangan terhadap kedua pejabat itu telah berlangsung pada Kamis (30/3).

Lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, Nanang enggan memberikan keterangan karena alasan masih tahap penyelidikan.