Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Bima.
Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Jumat, membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut.
"Iya, kasus ini masih dalam penyelidikan kami," kata Nanang.
Baca juga: Mantan Kepala Dinsos Bima dituntut 3 tahun terkait korupsi bansos kebakaran
Dalam proses penyelidikan, lanjut dia, sudah ada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bima yang memberikan keterangan kepada jaksa.
Mereka di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Taufik Hak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.
"Kedua pejabat tersebut sudah dimintai keterangan. Sifatnya masih klarifikasi," ujar dia.
Permintaan keterangan terhadap kedua pejabat itu telah berlangsung pada Kamis (30/3).
Lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, Nanang enggan memberikan keterangan karena alasan masih tahap penyelidikan.
Berita Terkait
Kasus dugaan korupsi Perusda Sumbawa Barat masuk penyidikan jaksa
Sabtu, 1 April 2023 14:57
Kejati NTB tindak lanjuti temuan KPK terkait tambang ilegal Sekotong
Selasa, 10 Desember 2024 16:10
Kejati NTB terima pelimpahan kasus korupsi proyek Masjid Agung Bima dari KPK
Selasa, 10 Desember 2024 16:07
Kejati NTB serahkan penyelesaian kasus Sintung Park ke inspektorat Lombok Tengah
Selasa, 10 Desember 2024 16:02
Kejaksaan beri ruang Polda tangani dugaan gratifikasi Kakanwil Kemenag NTB
Selasa, 10 Desember 2024 16:01
Kejati NTB gandeng akuntan publik hitung kerugian kasus korupsi NCC Mataram
Selasa, 10 Desember 2024 15:52
Kajati NTB: Kasus pembelian lahan MXGP Samota berlanjut
Selasa, 10 Desember 2024 15:51
Kajati NTB: Berkas perkara tersangka tunadaksa belum lengkap
Senin, 9 Desember 2024 16:41