Mantan Kepala Dinsos Bima dituntut 3 tahun terkait korupsi bansos kebakaran

id Dinsos Bima,Bansos kebakaran di Bima,Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin,Bima

Mantan Kepala Dinsos Bima dituntut 3 tahun terkait korupsi bansos kebakaran

Mantan Kepala Dinsos Kabupaten Bima Andi Sirajudin duduk di kursi pesakitan dalam sidang agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (27/3/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) kebakaran menjatuhkan pidana penjara 3 tahun kepada mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Andi Sirajudin.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa (Andi Sirajudin) selama 3 tahun," kata jaksa Septian Heri Saputra membacakan tuntutan untuk terdakwa Andi Sirajudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Mataram, NTB, Senin.

Dalam sidang yang diketuai Mukhlassudin, jaksa turut meminta hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyatakan hal senada untuk tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Bima Ismud dan pendamping penyaluran dana Sukardin.

Namun, jaksa terhadap kedua terdakwa menuntut agar hakim menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam uraian tuntutan, jaksa menjelaskan perihal awal mula perkara korupsi ini terungkap, yakni dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.

Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020 sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di 6 desa.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp5,4 miliar.

Anggaran diterima dalam dua tahap, sebanyak 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ).