Kejati NTB selidiki kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD di Bima

id penyertaan modal pemkab bima,dugaan korupsi penyertaan modal,kejati ntb

Kejati NTB selidiki kasus dugaan korupsi penyertaan modal BUMD di Bima

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Karena ini masih penyelidikan, jadi belum bisa kami sampaikan informasi lain," ucapnya.

Adanya dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD di Kabupaten Bima ini turut terungkap menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.

Dari data yang terhimpun, Pemkab Bima pada periode tujuh tahun terakhir menyalurkan dana senilai Rp90 miliar untuk delapan BUMD.

Angka itu berbeda dengan temuan Inspektorat Kabupaten Bima. Tercatat dana yang disalurkan pemerintah kepada delapan BUMD di Kabupaten Bima sejumlah Rp68 miliar.

Perbedaan nilai tersebut diduga adanya penyertaan modal ke sejumlah BUMD secara sepihak atau tidak tercatat dalam data pemerintah dengan nilai sekitar Rp20 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021.

Penyertaan modal yang tidak tercatat itu ada yang mengalir ke PDAM Bima sebesar Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.