Terdakwa SPAM Lombok Utara Kembalikan Kerugian Negera

id kasus spam

Terdakwa SPAM Lombok Utara Kembalikan Kerugian Negera

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin, menyaksikan proses penyerahan kerugian negara oleh terdakwa BES melalui penasihat hukum kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU), sebesar Rp1.521.542.065,32. (1)

"Jadi, ini adalah upaya klien kami untuk bersikap kooperatif dalam kasusnya. Klien kami beserta keluarganya berharap itikad baik ini dapat menjadi pertimbangan dalam putusannya nanti,"

Mataram, (Antara NTB) - Terdakwa BES, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.521.542.065,32.

Proses pengembalian kerugian negera itu diserahkan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, saat sidang perdana, Senin.

"Jadi, ini adalah upaya klien kami untuk bersikap kooperatif dalam kasusnya. Klien kami beserta keluarganya berharap itikad baik ini dapat menjadi pertimbangan dalam putusannya nanti," kata Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Edy Rahman.

Namun, lanjut Edy Rahman, pengembalian kerugian negara sesuai nilai yang dirilis tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, bukan berarti pihaknya membenarkan telah terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut.

"Kami melihat upaya ini sebagai bentuk kooperatif, bukan bentuk pengakuan klien kami bahwa ada kerugian negara dalam perbuatan yang disangkakan terhadapnya," ujar Edy.

Ia menegaskan bahwa upaya itu adalah itikad baik yang ingin ditunjukkan kliennya kepada majelis hakim, agar ke depan hal tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTB Hademan, yang didampingi anggota Fathur Rauzin dan Budi Tridadi Wibawa, melihatnya sebagai sebuah keberhasilan dalam hal penuntutan.

"Jadi kami melihat apa yang kita dakwa dan tuntut selama ini dibenarkan oleh terdakwa," ujar Hademan.

Terkait dengan upaya terdakwa mengembalikan kerugian negara dalam sidang perdana, pihak JPU memastikan bahwa kejadian itu akan menjadi bahan pertimbangannya nanti, saat masuk dalam tahap penuntutan jaksa.

Namun, ia menegaskan bahwa semua kejadian yang berlangsung selama persidangan, tetap menjadi bahan pertimbangan JPU dalam meyampaikan tuntutannya.

"Semua kejadian di pengadilan, pastinya akan menjadi bahan pertimbangan kami dalam mengambil keputusan," kata Hademan.

Sidang perdana BES dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto dengan anggota Edward Samosir dan AA Ngurah Rajendra. Selain menyerahkan kerugian negara, terdakwa melalui penasihat hukumnya juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan.(*)