Mataram (ANTARA) - Perkara dari lima tersangka pembakaran pipa proyek instalasi pengolahan air (IPA) dan jaringan distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, segera masuk persidangan.
"Jadi, surat dakwaan sudah siap, tinggal kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Lombok Timur, biar segera disidangkan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi ketika dihubungi melalui telepon dari Mataram, Jumat.
Lalu mengungkapkan bahwa rencana pelimpahan ke pengadilan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum pada hari Kamis (2/5).
"Iya, Kamis (2/5) kemarin tahap dua, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke penuntut umum," ujarnya.
Baca juga: Polres Lombok Timur limpahkan berkas tersangka pembakaran pipa SPAM ke Jaksa
Tindak lanjut tahap dua, kata dia, penuntut umum menitipkan penahanan kelima tersangka di Rutan Kelas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Lima tersangka dalam perkara ini berasal dari Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42), dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 187 KUHP.
Pipa proyek SPAM Pantai Selatan ini terbakar di awal Januari 2024. Lokasi kejadian berada di wilayah Borok Lelet, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kepolisian mencatat 36 pipa berukuran 10 inci terbakar. Posisi puluhan pipa yang menumpuk dalam satu titik lokasi ini berada di bawah jembatan seberang sungai.
Baca juga: Lima pembakar pipa SPAM di Lombok Timur jadi tersangka
Baca juga: Kejati NTB menelusuri penyebab pipa proyek SPAM Pantai Selatan terbakar