Lombok Timur (ANTARA) - Penyidik Polres Lombok Timur melimpahkan kasus lima pelaku pembakaran dan pengerusakan pipa proyek SPAM pantai selatan di Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur kepada kejaksaan negeri setempat.
"Karena dinyatakan lengkap (P21), kasus proyek SPAM telah kami limpahkan ke penyidik kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Darma Yulia Putra, Sik di Lombok Timur, Jumat.
Menurut Dharma, selain melimpahkan berkas, karena telah dinyatakan P21, maka kelima tersangka dan barang bukti pun dilimpahkan ke penyidik kejaksaan
"Dalam kasus ini para pelaku diancam hukuman 12 tahun penjara," jelasnya.