Mataram (ANTARA) - Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Nusa Tenggara Barat mengungkapkan jumlah kebocoran pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sejak 2020 di wilayah itu tembus hingga Rp100 miliar lebih.
"Pajak yang diduga bocor ini bersumber dari 10 perusahaan dengan metode kelola "self assessment"," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda NTB Fathurrahman di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan setelah dihitung-hitung jumlah besaran pajak BBKB yang bocor di NTB itu mencapai Rp100 miliar lebih. Dugaan kebocoran pajak ini sudah terjadi sejak tahun 2020.
"Ya, kemarin kita rapatkan bersama tim satgas pengawasan dan pengendalian pajak BBKB persoalan ini," ujarnya.
Baca juga: Penerimaan pajak dari diskon PKB di NTB tembus Rp10,44 miliar
Fathurrahman, menjelaskan model pembayaran pajak BBKB ini menggunakan metode lapor secara mandiri oleh perusahaan. Dari data yang ada, beberapa laporan seusai analisis ditemukan data pembanding pajak, ternyata dibayar ke Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Jadi data penetapan pajak sesuai PPN-nya ya. Seusai aturan Direktorat Jendral Pajak (DJP) perhitungan pajak BBKB untuk daerah kan presentasi 5 persen. Kalau ke negara PPN 10 persen," terang Fathurrahman.
Menurut dia, berdasarkan hasil pendapatan penerimaan pajak BBKB yang diterima NTB ditemukan perbedaan. Perbedaan itu mulai dari volume dan harga sebagai dasar pengenaan pajak BBKB dari perusahaan penyuplai Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Temuan-nya ada signifikansi angkanya, potensi ada sekitar Rp100 miliar lebih. Temuan-nya juga ada perusahaan yang salah setor. Ini sedang kita koordinasikan. Karena itu tadi mereka membayar pajak ke Pemprov Jatim, padahal suplai BBM ke NTB," ungkapnya.
Baca juga: Diskon pajak kendaraan di NTB, UPPD Praya Loteng buka 10 titik pelayanan
Fathurrahman menambahkan salah setor pajak BBKB ini juga sudah diakui oleh perusahaan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan Pemprov Jatim.
"Kami juga sudah komunikasi ke Jatim untuk pelimpahan kembali ke NTB. Ini data awal yang kita peroleh. Ini kita analisa. Karena perusahaan ini kan memberlakukan tiga zona. Kita masuk zona tiga," kata Asisten I Setda Pemprov NTB ini.
Untuk menarik kembali pajak BBKB yang bocor alias salah bayar ini, Pemprov NTB akan berkomunikasi kembali dengan DJP. Tim juga terus melakukan audiensi ke perusahaan yang bersangkutan untuk membayar PPN besaran pajak BBKB ke Pemprov NTB.
"Ya ada 10 perusahaan yang salah bayar. Tapi kita akui, selama ini kita abai tidak melakukan penelusuran pasti terhadap mereka yang bayar pajak dengan pola self assessment ini. Karena pembayaran ini dilakukan secara mandiri. Kita kadang tidak menagih karena perusahaan mengirim surat ketetapan pajak-nya secara mandiri juga," ucap Fathurrahman.
Baca juga: Pemprov NTB diminta optimalkan sosialisasi insentif PKB
Fathurrahman pun berjanji akan terus menelusuri, berkoordinasi, menganalisis dan mengevaluasi untuk menentukan letak kekeliruan kebocoran pajak BBKB tersebut.
"Jadi dengan perusahaan dan Pemprov Jatim sudah kita bertemu. Perusahaan juga sudah menyodorkan angka. Data kami ini dari tahun 2020 sampai sampai 2025 ini yang perlu kita kejar," katanya.
Baca juga: Kesadaran warga NTB membayar pajak kendaraan rendah
Kebocoran pajak BBKB di NTB tembus hingga Rp100 miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappenda Nusa Tenggara Barat (NTB), Fathurrahman. ANTARA/Nur Imansyah.