Diskon pajak kendaraan di NTB, UPPD Praya Loteng buka 10 titik pelayanan

id Diskon pajak ,NTB,UPPD Praya ,Lombok Tengah

Diskon pajak kendaraan di NTB, UPPD Praya Loteng buka 10 titik pelayanan

Kantor Samsat Praya, Lombok Tengah, Provinsi NTB yang merupakan salah satu lokasi pembayaran pajak kendaraan di NTB. ANTARA/Akhyar Rosidi.

Lombok Tengah (ANTARA) - Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, menyatakan sebanyak 10 titik pelayanan telah disiapkan untuk mendukung program gebyar diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami menyiapkan 10 titik pelayanan pembayaran pajak dalam program diskon pajak kendaraan 2025 di NTB," kata Kasi Pendataan dan Penetapan UPPD Praya Lombok Tengah Rahmat di Lombok Tengah, Selasa.

Ia mengatakan sejak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ke masyarakat melalui program gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Juli 2025, animo warga membayar pajak meningkat.

"Program ini disambut baik oleh warga, artinya ada peningkatan kesadaran dalam pembayaran tunggakan pajak kendaraan," katanya.

Baca juga: Kendaraan dinas di Lombok Tengah yang nunggak pajak didata

Ia mengatakan 10 titik layanan pembayaran tersebut tersebar di beberapa wilayah di antaranya di drive thru Sengkol, Kopang, Peringgarata, tiga unit mobil keliling dan pelayanan di Samsat Praya.

"Mobil keliling itu untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Ia mengatakan untuk target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lombok Tengah pada 2025 ini mencapai Rp55 miliar. Sedangkan untuk jumlah kendaraan mencapai 357.631 kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"Realisasi penerimaan PKB di Lombok Tengah mencapai 49 persen dari total target Rp55 miliar," katanya.

Ia mengatakan untuk meningkatkan realisasi PKB, pihaknya tetap meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk mendekatkan pelayanan menggunakan mobil keliling.

"Salah satu upaya yang dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Baca juga: Pendapatan pengujian sepeda motor di Lombok Tengah mencapai Rp235 juta

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman mengatakan program gebyar diskon pajak ini sebagai apresiasi ke para wajib PKB yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajiban-nya.

"Program ini dalam rangka upaya Gubernur dan Wagub NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda dalam menurunkan angka kemiskinan melalui pemberian keringanan pembayaran PKB," ujarnya.

Ia menjelaskan ada 6 klaster yang diberikan keringanan atau diskon pajak. Mulai diskon pajak untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam program keluarga harapan dan untuk para veteran, selanjutnya untuk warga taat pajak 4 tahun berturut-turut, dan kendaraan yayasan.

"Kebijakan diskon pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," terang Fathurrahman.

Baca juga: Samsat Lombok Timur siapkan 15 titik pelayanan pembayaran pajak

Selain itu, Pemprov NTB memberikan berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

"Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif yang sangat menarik apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB, baik dengan plat DR atau EA," ujarnya.

Menurut dia, kebijakan keringanan atau diskon PKB ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentase-nya masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di NTB.

Program gebyar diskon PKB ini diluncurkan pada 29 Juni di Teras Udayana Kota Mataram dan mulai aktif pada 1 Juli 2025.

"Artinya jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentase-nya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif. Inilah tujuan program ini menjaring kembali wajib pajak di tengah masyarakat," katanya.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.