Kejaksaan Tahan PPK Proyek SPAM Lombok Utara

id SPAM KLU DI TAHAN

"Jadi tahap duanya sudah kami laksanakan dan tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Mataram hingga 20 hari mendatang, sampai berkas perkaranya siap untuk dipersidangkan,"

Mataram, 2/2 (Antara) - Kejaksaan Negeri Mataram menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kabupaten Lombok Utara.

Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa kepada wartawan di Mataram, Selasa, menjelaskan pejabat berinisial BE yang sekaligus menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Pekerjaan Umum Nusa Tenggara Barat berinisial BE ini telah resmi ditahan.

Dia mengatakan proses penahanan dan pelimpahan berkas perkaranya merupakan bagian dari pelaksanaan tahap dua yang diagendakan tim penyidik.

"Jadi tahap duanya sudah kami laksanakan dan tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Mataram hingga 20 hari mendatang, sampai berkas perkaranya siap untuk dipersidangkan," kata Sutapa.

Diketahui tersangka ditahan pada Senin (1/2) oleh tim dari Kejari Mataram melalui tim penyidik Kejati NTB.

Setelah menyelesaikan proses administrasi, BE sekitar pukul 17.00 WITA langsung diantarkan menuju Lapas Mataram untuk menjalani masa penahanannya hingga 20 hari mendatang.

Sebelumnya pihak Kejati NTB mengagendakan untuk melaksanakan tahap dua kasus SPAM Lombok Utara ini pada 10 Desember 2015, namun yang bersangkutan saat itu masih dalam kondisi penyembuhan usai menjalani operasi ginjal di Surabaya.

Sedangkan terkait dengan komponen berkas perkara tersangka, penyidik telah merampungkan sejak lama.

Kejaksaan juga telah menerima hasil temuan tim audit investigasi dari Badang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

"Sebenarnya sudah lama kami agendakan untuk pelaksanaan tahap duanya. Berkas perkara sudah rampung, hanya saja yang bersangkutan saat itu sedang menjalani pemulihan kesehatan usai menjalani operasi di Surabaya," ucap Sutapa.

Selain nilai kerugian negaranya, tim penyidik juga ikut menyertai hasil pemeriksaan konstruksi bangunannya, baik dari gedung jaga, gedung mesin, instalasi pipa air (IPA), dan bak penampungan air.

Proyek SPAM yang berlokasi di Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara itu, mulai dikerjakan pada 2012 lalu, dengan nilai pembangunan yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp12,5 miliar. (*)