Perwira Polri peras tersangka narkoba, kasusnya kini ditangani Propam Polda NTB

id propam polda ntb, pemerasan perwira polri, pemerasan tersangka narkoba, kompol DS, penanganan laporan

Perwira Polri peras tersangka narkoba, kasusnya kini ditangani Propam Polda NTB

Logo Kepolisian Republik Indonesia (Polri). (ANTARA/HO-Polri)

Mataram (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat menangani kasus dugaan seorang Perwira Polri berinisial DS melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis mushroom berinisial IA.

"Saya cek dulu ya," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. M Kholid ketika dikonfirmasi di Mataram, Jumat, menanggapi adanya penanganan laporan ini dengan meminta waktu untuk mengonfirmasi kepada pihak propam.

Penanganan kasus tersebut terungkap berdasarkan adanya tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP.A/30/1/2025/Yanduan, tanggal 30 Januari 2025, perihal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Polda NTB tercatat menindaklanjuti laporan polisi yang datang dari pihak IA tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Kepala Bidang Propam Polda NTB Nomor: Sprin/49/I/WAS.2.1/2025, tanggal 31 Januari 2025 tentang pelaksanaan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Sejumlah perwira menengah Polri diduga peras tersangka narkoba di Gili Trawangan

Penerbitan surat tersebut kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemanggilan terhadap tersangka IA sebagai pelapor sesuai surat panggilan Nomor: SPG/40/II/WAS 2.1/2025/Bidpropam, tanggal 10 Februari 2025.

Dalam surat itu, tersangka IA diminta menemui akreditor Iptu Ghufron Subeki untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Perwira Polri inisial DS dalam kapasitas penyidik pada Direktorat Resnarkoba Polda NTB.

Iptu Ghufron Subeki saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, belum memberikan tanggapan atas tindak lanjut laporan tersangka IA tersebut. Begitu juga dengan Kepala Bidang Propam Polda NTB Kombes Pol. Dedy Darmawansyah.

Perwira Polri inisial DS dalam dugaan pemerasan dengan cara meminta uang ratusan juta kepada tersangka IA ini diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 5 ayat (1) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf d, dan Pasal 10 ayat (2) huruf I Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tersangka IA membuat laporan ini melalui kuasa hukumnya, Lalu Anton Hariawan. Ia mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan perihal agenda pemanggilan kliennya pada 10 Februari 2025 tersebut.

"Informasinya dimintai keterangan di Lapas Perempuan Mataram. Katanya sempat ditunda jadi Kamis (20/2), tetapi bagaimana pelaksanaannya, belum dapat informasi lagi," kata Anton.

Baca juga: Polda NTB bongkar jaringan peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan Lombok

Oleh karena itu, Anton mengharapkan kepada pihak propam untuk lebih terbuka dalam penanganan laporan tersebut. "Kami harap dapat kejelasan terkait laporan kami ini, sudah sejauh mana penanganannya," ujar dia.

Dia mengatakan bahwa kliennya memang benar kini sedang menjalani penahanan dalam status terdakwa perkara dugaan peredaran mushroom di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, IA dituntut pidana penjara selama 8 tahun karena dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam penguasaan mushroom yang masuk dalam jenis narkotika golongan I.

Jaksa dalam tuntutan meminta agar hakim memutus perkara tersebut dengan menyatakan IA melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.