Pemkab Bima gelar sidak penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi

id Gal LPG 3 kilogram ,Pemkab Bima ,NTB,elpiji

Pemkab Bima gelar sidak penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi

Pejabat Pemkab Bima, Nusa Tenggara Barat saat melakukan sidak penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kepada para UMKM di daerah setempat, Rabu (14/08/2024) (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bima)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat melaksanakan pengecekan penggunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di tempat-tempat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang beromzet besar.

"Ini salah satu upaya untuk mengantisipasi kelangkaan elpiji 3 kilogram," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi di Bima, Rabu.

Selain melakukan pengecekan, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas dengan mewajibkan penggunaan LPG 5,5 kilogram dan 12 kilogram bagi kegiatan usaha yang beromzet besar.

"Kami menarik tabung gas 3 kilogram yang digunakan oleh para pengusaha," katanya.

Ia mengatakan sebelumnya telah dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa agen penjualan elpiji 3 kilogram dan OPD terkait, menghasilkan beberapa poin kesepakatan yang harus ditindaklanjuti terkait penanganan distribusi serta harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram bersubsidi.

"Pemkab Bima dan Pertamina akan terus mengupayakan penambahan kuota elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk konversi sektor pertanian dan nelayan sesuai usulan pemerintah daerah kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI," katanya.

Baca juga: Pemkot Bima tambah pasokan 2.240 tabung elpiji 3 kilogram

Kemudian Pertamina Patra Niaga akan meningkatkan pengawasan kinerja para agen dan memberikan teguran/sanksi apabila terjadi penyalahgunaan penyaluran elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah Kabupaten Bima.

"Para agen juga berkomitmen untuk secara aktif melakukan pengawasan kepada pangkalan-pangkalan di dalam wilayah untuk memastikan penjualan elpiji 3 kilogram sesuai HET," katanya .

Selain itu, untuk melakukan perbaikan data masyarakat yang berhak menerima berdasarkan data KTP, kartu keluarga masing-masing wilayah kerja melalui aplikasi Pertamina.

"Melakukan revisi penunjukan pangkalan, memberikan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap surat penunjukan pangkalan," katanya.

Baca juga: Pemkot Bima tak tutup mata soal kelangkaan gas elpiji

Kesepakatan lainnya adalah pemerintah daerah dan Pertamina akan mengupayakan pendirian stasiun pengisian elpiji bersubsidi 3 kg (SPBE) dan SPBE Non PSO di wilayah Kabupaten Bima.

"Para pihak juga menyepakati adanya hotline pengaduan masyarakat kepada Satgas bersama dan pengaduan Pertamina 135," katanya.

Baca juga: Kelangkaan elpiji di Kota Bima akibat belum ada pasokan dari Pertamina