Mataram (ANTARA) - Tim Puma Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap eks anggota Polri berstatus tersangka narkoba berinisial MS yang sebelumnya terungkap kabur dari rumah tahanan (rutan) di rumah istri ketiganya di Kabupaten Lombok Tengah.
"Iya, yang bersangkutan ditangkap di Lombok Tengah, di rumah istri ketiganya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Alhaj di Mataram, Kamis.
Pria usia 46 tahun asal Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah tersebut ditangkap pada 5 Mei 2025.
"Jadi, dia ditangkap 5 Mei kemarin setelah kurang lebih kabur 20 hari lamanya dari rutan," ujarnya.
Baca juga: Mantan anggota polisi di NTB tersangka narkoba kabur dari rutan
Eks anggota Polri tersebut kabur dari rutan pada 16 April 2025. MS menjalani penahanan rutan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB merupakan tersangka kasus narkoba.
Roman mengatakan eks anggota Polri tersebut kabur dari rutan pada sore hari saat sedang bersih-bersih bersama tersangka lain yang menjalani penahanan rutan.
"Saat itu disampaikan Dittahti Polda NTB yang bersangkutan (Muh Sukriaka) di sore (16 Mei 2025) lagi bersih-bersih. Kemudian ada kesempatan untuk melarikan diri. Dia kabur dengan lompat tembok," ucap dia.
Dalam kasus narkoba, tersangka MS tertangkap pada 15 Maret 2025 dengan barang bukti 3,4 gram sabu-sabu. Tersangka diduga sebagai pengedar.
Baca juga: Terlibat narkoba, Seorang anggota polisi di Mataram dipecat secara tidak hotmat
Baca juga: Terlibat narkoba, Lima anggota polisi di Dompu dipecat secara tidak terhormat
Baca juga: Oknum anggota Polresta Mataram diduga gunakan narkoba