Puluhan Kasek SD di Lombok Timur diperiksa kejaksaan buntut korupsi Dikbud

id Kepala Sekolah ,Lombok Timur ,NTB,Kejari Lombok Timur ,Kasus korupsi,korupsi dikbud

Puluhan Kasek SD di Lombok Timur diperiksa kejaksaan buntut korupsi Dikbud

Salah satu Kepala Sekolah SD saat hendak meninggalkan Kejari Lombok Timur usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi TIK pada Dikbud Lombok Timur, Kamis (15/05/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa puluhan kepala sekolah SD terkait kasus dugaan korupsi teknologi informatika dan komputer (TIK) pengadaan laptop dan alat lainnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) di daerah setempat.

"Mereka (kepala sekolah) dipanggil oleh penyidik kejaksaan untuk diminta keterangan," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra di Lombok Timur, Kamis.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan korupsi dalam kasus chramebook atau TIK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur 2022 dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini kami panggil untuk dimintai keterangan, seperti halnya memanggil para kepala sekolah dan guru penerima bantuan tersebut," katanya.

Baca juga: Kasus proyek Rp32 miliar Dikbud Lombok Timur masuk penyidikan

Ia mengatakan pihaknya akan kerja marathon sejak kasus dugaan korupsi dana DAK TIK (pembelian chromebook) di Dinas Dikbud dengan nilai anggarannya sebesar Rp 32 milyar lebih, ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kasus tersebut dalam tahap penyidikan saat ini," katanya.

Baca juga: Kejari: Korupsi TIK Dikbud Lombok Timur masih penyelidikan

Sementara itu, beberapa kepala sekolah yang ditemui usai diperiksa penyidik kejaksaan, mereka tak menampik kalau kedatangan mereka ke kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk dimintai keterangan oleh penyidik, terkait bantuan chromebook yang di salurkan oleh Dinas Dikbud Lombok Timur.

"Kami datang karena ada panggilan dan saat datang kami disuruh membawa alat TIK yang dibagikan tersebut," kata salah satu kepala sekolah yang tidak mau disebutkan namanya.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan, menurut para kepala sekolah SD tersebut, barang bukti chromebook yang dibawa langsung disita penyidik.

"Chromebook kami tinggalkan sesuai perintah jaksa, hanya disuruh membawa kotaknya saja," katanya.

Baca juga: HMI: Penyalahgunaan pengadaan TIK di Dikbud Lombok Timur harus diusut

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.