HMI: Penyalahgunaan pengadaan TIK di Dikbud Lombok Timur harus diusut

id HMI,HMI Lombok Timur,pengadaan TIK ,kejaksaan,Dikbud Lombok Timur

HMI: Penyalahgunaan pengadaan TIK di Dikbud Lombok Timur harus diusut

Ketua Umum HMI MPO Lombok Timur Wawan Jayapurnama (ANTARA/HO-Wawan Jayapurnama)

Lombok Timur (ANTARA) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Lombok Timur meminta kejaksaan mengusut kasus dugaan penyalahgunaan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non-fisik pada tahun 2021-2022 senilai Rp 30 miliar.

"Program pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan potensi pembelajaran untuk peserta didik, namun disalahgunakan oleh oknum Dikbud Lombok Timur," kata Ketua Umum HMI MPO Lombok Timur Wawan Jayapurnama, Senin.

Menurutnya, kasus pengadaan ini begitu banyak dibincangkan oleh masyarakat mulai dari kualitas barang TIK berupa cherombook yang dibeli sangat rendah, dan beberapa pembagian tidak merata.

Hanya saja, lanjut dia, belum ada upaya serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dalam menangani kasus ini. "Kalau memang kejaksaan lamban menuntaskan kasus ini, maka kami meminta kasus ini dikawal langsung oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," katanya.

Ia menilai kejari masih kurang serius menuntaskan persoalan pengadaan alat TIK di Dikbut ini.

"Jangan buang kepercayaan masyarakat kepada para penegak hukum yang mempunyai legalitas untuk menyelesaikan kasus demi kepentingan rakyat. Jadi harus ditindaklanjuti secepatnya karena begitu banyak oknum pejabat yang nantinya berpotensi melakukan hal yang lebih buruk dari pada kasus pengadaan alat TIK ini," ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejari Lombok Timur masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang ditugaskan.

Baca juga: Menkominfo memastikan pembangunan infrastruktur TIK di Mandalika