Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari jerat pinjaman online ilegal dan judi online melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB Ahsanul Khalik mengatakan pembentukan peraturan daerah adalah langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.
"Peraturan daerah menjadi dasar, sementara Peraturan gubernur mengatur pelaksanaan secara teknis mulai dari pembentukan satuan tugas hingga pembagian tugas perangkat daerah," ujarnya dalam pernyataan di Mataram, Senin.
Ahsanul menjelaskan peraturan daerah berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan. Sedangkan pengaturan teknis dituangkan dalam peraturan gubernur.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah buka blokir penerima bansos terlibat judi online
Menurutnya, peraturan gubernur mengatur secara rinci peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas), serta langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa.
Persoalan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) di Nusa Tenggara Barat kini telah berkembang menjadi masalah struktural yang berdampak luas, tidak hanya terhadap aspek ekonomi melainkan juga sosial hingga kesehatan mental masyarakat.
Ahsanul menyampaikan ada sekitar 6,5 persen kredit macet yang berkaitan dengan pinjaman online di NTB.
Baca juga: Terseret judol, Puluhan rekening KPM di Mataram dibekukan
Kasus kredit macet yang tinggi dipengaruhi oleh literasi digital dan keuangan yang rendah, tekanan ekonomi rumah tangga, serta kerentanan sektor informal dan UMKM terhadap eksploitasi digital.
"Peraturan daerah bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat," ucap Ahsanul.
Lebih lanjut ia menyampaikan regulasi yang dibuat tersebut berfokus terhadap penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak mulai dari perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.
Pemerintah NTB menilai penguatan regulasi tersebut tidak bermaksud untuk menggantikan peran pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk penguatan di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat.
Sejumlah poin strategis dalam Raperda meliputi penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental, serta penetapan Diskominfotik sebagai leading sector sekaligus pusat komando digital.
"Perda lahir bukan karena kami ingin menambah regulasi, tetapi karena melihat langsung realitas di masyarakat NTB. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” pungkas Ahsanul Halik.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026