NTB bentuk satgas pengawasan konten negatif di media sosial

id dinas kominfotik ntb,kejati ntb,pengawasan media sosial,nusa tenggara barat,diskominfotik ntb,konten media sosial,satgas,media sosial

NTB bentuk satgas pengawasan konten negatif di media sosial

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Najamuddin Amy memaparkan tentang langkah strategis pembentukan satuan tugas pengawas media sosial di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (24/4/2025). ANTARA/HO-Diskominfotik NTB

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik bersama Kejaksaan Tinggi membentuk satuan tugas pengawasan konten negatif di media sosial.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB Najamuddin Amy mengatakan satuan tugas itu untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan media, informasi hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang meresahkan publik.

"Kita harus bersatu dengan sinergisitas dan kolaborasi, maka kita dapat melaksanakan pengawasan media komunikasi lebih baik ke depannya" kata Najamuddin di Mataram, Kamis.

Satgas pengawasan konten negatif itu juga melakukan sosialisasi terkait hukum dan rambu-rambu dalam membuat dan menyebarluaskan konten di media sosial kepada masyarakat, serta melakukan patroli siber konten negatif di media sosial.

Baca juga: Diskominfotik: Foto Gubernur NTB Iqbal tertidur viral di medsos diambil saat libur

Najamuddin menuturkan kategori pelanggaran konten negatif berupa pornografi, perjudian, fitnah, penipuan, SARA, berita bohong, kekerasan terhadap anak, perdagangan produk dengan aturan khusus, terorisme atau radikalisme, separatisme atau organisasi berbahaya.

Kemudian pelanggaran hak cipta, pemerasan, pelanggaran keamanan informasi, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, konten yang meresahkan masyarakat, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, dan konten yang memfasilitasi akses terhadap konten negatif.

Sepanjang 1-10 Desember 2014, Dinas Kominfotik NTB mencatat data penanganan konten perjudian sebanyak 79.831 konten yang terdiri atas delapan platform, yaitu website, Meta, File Sharing, Google/Youtube, X, Telegram, dan Tiktok.

Baca juga: Kemkomdigi mengaudit sistem pengendalian konten negatif

Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan RI Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Rudy Hartono mengatakan regulasi pengawasan media yang dilakukan oleh kejaksaan.

"Peran tugas fungsi kejaksaan adalah melakukan pengawasan multimedia, hanya saja mekanismenya masih panjang dalam menangani konten negatif," ungkapnya.

Lebih lanjut Rudy menyampaikan bahwa sinergisitas antara kejaksaan dan instansi pemerintah provinsi/kota se-NTB menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap media komunikasi.

Baca juga: Cegah konten negatif, Aplikasi SAMAN diterapkan di Mataram