Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut baik penerapan kebijakan batas akses anak minimal usia 16 tahun terhadap platform digital Meta sebagai bentuk upaya melindungi anak dalam ruang digital.
"Ini bukan hanya soal pembatasan, tetapi tentang membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB Ahsanul Khalik di Mataram, Jumat.
Ahsanul mengatakan pengaturan batas usia tersebut adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi generasi muda dari risiko ruang digital yang tidak sepenuhnya aman.
Menurutnya, anak-anak adalah kelompok rentan yang belum memiliki kapasitas literasi digital yang matang, baik dalam menyaring informasi, menjaga privasi, maupun menghadapi potensi paparan konten negatif.
"Kebijakan itu juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak abai terhadap dampak jangka panjang dari penggunaan teknologi tanpa kendali," ujarnya.
Baca juga: Patuhi Komdigi, Meta naikkan batas umur jadi 16 tahun
Bagi orang tua, batasan usia akses pengguna Meta dapat memberikan kepastian bahwa ada sistem yang berupaya melindungi anak-anak mereka dengan pengawasan utama tetap berada di lingkungan keluarga.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, perusahaan teknologi Meta selaku pemilik Facebook, Threads, dan Instagram pada akhirnya mematuhi aturan untuk membatasi akses anak ke platform media sosial mereka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Semula usia pengguna yang dapat mengakses Meta minimal anak berusia 13 tahun ke atas. Kini, platform Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia hanya bisa diakses oleh pengguna 16 tahun ke atas sesuai dengan regulasi pemerintah.
Ahsanul menyampaikan bahwa implementasi kebijakan di daerah terkait batasan usia tersebut tidak bisa hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek edukatif dan kultural.
Baca juga: Praktisi sebut PP Tunas upaya preventif hadapi dampak buruk medsos
Diskominfotik NTB berkomitmen memperkuat literasi digital melalui kolaborasi dengan sekolah dan komunitas untuk mendorong agar pemahaman tentang batas usia, keamanan digital, dan etika bermedia sosial menjadi bagian dari edukasi sejak dini.
Peran keluarga sebagai garda terdepan juga diperkuat oleh pemerintah desa dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi terkait pengawasan mandiri keluarga.
Menurut Ahsanul, pemerintah tidak bisa menggantikan fungsi pengawasan orang tua, sehingga mengedukasi pentingnya pendampingan anak dalam menggunakan perangkat digital melalui penguatan pemerintah desa untuk pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi penting.
"Sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota serta stakeholder terkait untuk melakukan kampanye digital yang masif dan berkelanjutan. Ini penting agar kebijakan tidak hanya berhenti di aturan, tetapi benar-benar dipahami dan dijalankan oleh masyarakat," pungkas dia.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026