Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan apresiasi terhadap langkah perusahaan teknologi Meta—pemilik Facebook, Threads, dan Instagram—yang menunjukkan komitmen membatasi akses anak pada platform mereka. Kebijakan ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Dalam pernyataannya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis sore, Meutya mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi sikap Meta yang, setelah melalui proses pemeriksaan awal pekan ini, langsung menyesuaikan fitur, layanan, serta produknya agar selaras dengan regulasi di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Meta telah merevisi ketentuan dalam Panduan Komunitas di seluruh platformnya. Jika sebelumnya Facebook, Instagram, dan Threads dapat diakses oleh pengguna berusia minimal 13 tahun, kini batas usia tersebut dinaikkan menjadi 16 tahun khusus di Indonesia, mengikuti aturan pemerintah.

Informasi terkait perubahan ini telah disampaikan oleh perwakilan hukum Meta di Indonesia bersama Pejabat Kebijakan Publik Regional Asia Pasifik, Rafael Frankel, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kebijakan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai diberlakukan pada Kamis (9/4). Selain itu, Meta juga berkomitmen menonaktifkan secara bertahap akun milik pengguna yang belum memenuhi batas usia tersebut, mengingat jumlah pengguna di Indonesia telah melampaui 100 juta.

Proses penyesuaian ini ditargetkan rampung pada Jumat (10/4), khususnya terkait pembatasan akses anak di platform Meta.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan Meta menjadi bukti bahwa hambatan teknis bukan alasan untuk mengabaikan aturan. Menurutnya, kepatuhan lebih ditentukan oleh kemauan dan itikad baik dari perusahaan platform digital untuk menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Adapun PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026, yang mengatur pembatasan akses anak terhadap berbagai platform digital seperti Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, sejumlah platform yang dinilai telah sepenuhnya mematuhi aturan tersebut antara lain Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live. Sementara TikTok dan Roblox disebut baru memenuhi sebagian ketentuan, sedangkan Google sebagai pemilik YouTube dinilai belum menunjukkan komitmen penuh untuk mematuhi regulasi tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Meta akhirnya patuhi aturan Komdigi



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026