Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan siap menindaklanjuti arahan Presiden untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan lindung yang diduga melanggar ketentuan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima instruksi resmi dari Kementerian ESDM terkait arahan tersebut. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Kami akan mengecek terlebih dahulu. Biasanya jika sudah ada arahan, kementerian akan bersurat ke daerah. Kami menunggu surat resmi itu, tetapi saat ini kami juga sedang mendata perusahaan tambang di NTB,” ujarnya di Mataram, Kamis.
Samsudin mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah menemukan sejumlah permasalahan terkait aktivitas pertambangan di daerah itu. Atas temuan tersebut, pihaknya telah memberikan peringatan kepada perusahaan terkait.
“Saat ini tim terus turun ke lapangan untuk mengidentifikasi sejauh mana temuan BPK terkait tambang-tambang tersebut,” katanya.
Ia menambahkan pihaknya belum dapat memastikan status hukum perusahaan yang masuk dalam temuan tersebut, apakah ilegal atau telah mengantongi izin. Menurut dia, perusahaan yang tidak memiliki izin biasanya tidak tercatat dalam data ESDM.
“Bagi kami, perusahaan yang terdata umumnya telah memenuhi kewajiban secara regulasi. Namun, temuan BPK menjadi dasar untuk mengecek kembali keabsahan perusahaan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Dinas ESDM NTB bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) setempat saat ini tengah mengidentifikasi kewajiban yang harus dipenuhi para pemegang izin, terutama terkait aspek pengelolaan lingkungan.
Berdasarkan data 2025, terdapat 173 perusahaan yang telah mengantongi IUP di NTB. Namun, tingkat kepatuhan pelaporan dinilai masih rendah, yakni kurang dari 5 persen, terutama pada sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Sangat kecil yang melapor, khususnya dari sektor MBLB seperti batu, kerikil, dan sirtu. Kami belum mengetahui penyebabnya, tetapi akan dilakukan pembinaan jika ditemukan kendala,” kata Samsudin.
Sementara itu, perusahaan tambang mineral logam berskala besar disebut masih rutin memperbarui laporan, meski kewenangan pengaturannya berada di pemerintah pusat.
Baca juga: Bupati Dompu larang perluasan jagung di zona lindung dan berbahaya
Terkait sanksi, Samsudin menyatakan pihaknya belum dapat memastikan langkah yang akan diambil terhadap perusahaan yang tidak melapor. Pemberian sanksi, kata dia, umumnya dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah perusahaan besar yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun demikian, perusahaan tetap diwajibkan memperbarui perizinan sesuai ketentuan.
Baca juga: Kawasan hutan lindung di Serage Lombok Tengah terbakar
Adapun perusahaan yang dimaksud adalah PT Amman, PT STM, RTM, PT Intam, PT SAM, PT Bintang Bolaeng, dan PT Indotan.
“Ada beberapa perusahaan besar yang masuk kawasan hutan. Sesuai regulasi, mekanisme dan prosedurnya menjadi kewenangan kehutanan. Kami mengingatkan agar perusahaan mematuhi seluruh ketentuan agar tidak bermasalah,” katanya.
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026