Kota Mataram (ANTARA) - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram mengadukan Balai Karantina Nusa Tenggara Barat (NTB) di Pelabuhan Lembar ke Ombudsman RI Perwakilan NTB atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Ketua HMI Cabang Mataram, Sudirman, di Mataram, Selasa (30/9), mengatakan laporan itu diajukan setelah adanya penolakan masuk terhadap dua sopir pengangkut barang dari Banyuwangi pada 27 September 2025.
"Kasus ini mencerminkan pelayanan yang tidak solutif dan merugikan pengguna jasa," ujarnya.
Dikatakannya, dua sopir tersebut ditolak masuk lantaran tidak membawa Surat Keterangan Karantina dari daerah asal.
"Balai Karantina memberi waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen dengan ancaman barang dimusnahkan apabila syarat tidak dipenuhi," jelasnya.
Baca juga: Sebanyak 4.724 ekor sapi dikirim lewat Pelabuhan Bima selama 2025
Sudirman memaparkan, upaya sopir untuk mengurus dokumen secara daring melalui Balai Karantina Banyuwangi ditolak dengan alasan di luar kewenangan. Permohonan agar pemeriksaan dilakukan langsung di NTB sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pun tidak ditindaklanjuti.
Kebijakan itu, kata dia, menimbulkan kerugian berupa tambahan biaya transportasi, hilangnya waktu, serta tertundanya distribusi barang.
"HMI menilai praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang cepat, sederhana, terjangkau, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009," bebernya.
Dalam aduan tersebut, HMI meminta Ombudsman NTB melakukan pemeriksaan, mengeluarkan rekomendasi perbaikan layanan, meningkatkan sosialisasi aturan karantina, serta memperkuat pengawasan. Selain itu, HMI juga mendesak agar Balai Karantina NTB mengganti kerugian pihak yang terdampak.
Baca juga: Karantina NTB gagalkan penyelundupan 81 ekor burung ilegal tujuan Surabaya
Baca juga: Gubernur NTB Iqbal sidak Balai Karantina Hewan imbas antrean sapi
