Mataram (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan penyelundupan 81 ekor burung tanpa dokumen tujuan Surabaya yang dibawa menggunakan dua unit bus saat hendak menyeberang Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina," kata Dokter Hewan Balai Karantina NTB, Nengah, dalam keterangan yang dikutip di Mataram, Jumat.
Nengah menuturkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan fisik terhadap 81 ekor burung yang diselundupkan tersebut. Balai Karantina NTB langsung menyerahkan temuan itu kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat.
Pemilik puluhan burung selundupan itu masih dalam proses penyelidikan lantaran pengiriman menggunakan bus. Seluruh burung ditemukan dalam toilet bus yang kala itu sedang parkir di area pelabuhan pada 14 Mei 2025.
Baca juga: Balai Karantina NTB serahkan kasus pengiriman ratusan burung ilegal ke BKSDA
Balai Karantina NTB bekerja sama dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar dalam melakukan pengamanan terhadap 81 ekor burung tanpa dokumen berbagai jenis, yakni perkici dada merah, isap madu australia, burung madu kelapa, perenjak jawa, bantet kelabu, celepuk maluku, dan manyar jambul.
Burung-burung tersebut ditemukan saat petugas Balai Karantina NTB bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan ASDP.
Ketika melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bus, sejumlah burung tersebut ditemukan dalam dua bus yang berbeda yang keduanya berasal dari Kabupaten Dompu di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Baca juga: Karantina Pertanian Mataram menggalakkan Gratieks di petani vanili Lombok
Kepala Balai Karantina NTB, Agus Mugiyanto, mengapresiasi sinergi lintas instansi yang telah menggagalkan penyelundupan burung ke luar Nusa Tenggara Barat.
Dia berharap tim pengawasan dapat terus bersinergi dalam rangka mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kelestarian sumber daya hayati di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat patuh melapor kepada petugas karantina saat akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Saat ini layanan perkarantinaan semakin mudah, cepat, dan terjangkau,” pungkas Agus.
Baca juga: Kementan memperkuat pemahaman aparat di NTB terkait pengawasan TSL