Pemprov NTB siap gugat rekonvensi PT Lombok Plaza terkait NCC

id pt lombok plaza, pemprov ntb, aset ncc, ntb convention center, gugatan perdata, rekonvensi

Pemprov NTB siap gugat rekonvensi PT Lombok Plaza terkait NCC

Kantor Gubernur NTB. ANTARA/HO

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyiapkan gugatan rekonvensi terhadap PT Lombok Plaza yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram terkait dengan kerja sama pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC).

"Karena mereka sudah menggugat, otomatis kami hadapi, kami langsung gugat balik, jadi bukan saling menggugat, tetapi kami ajukan rekonvensi," kata Kepala Biro Hukum Setda Pemprov NTB Lalu Rudy Gunawan di Mataram, Senin.

Rudy menjelaskan bahwa materi rekonvensi tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Lombok Plaza.

"Pertama, bahwa mereka tidak melaksanakan kontrak, yaitu ada uang jaminan pelaksanaan. Seharusnya uang jaminan pelaksanaan sesuai dengan kontrak yang ada. Harusnya itu sudah ada di bank Rp21 miliar, tetapi ternyata uang itu tidak pernah ada," ujar dia.

Baca juga: Kejati NTB: Gugatan perdata Lombok Plaza tak pengaruhi penyidikan

Padahal, kata dia, dalam kontrak kerja sama tersebut sudah jelas tertera terkait dengan pasal yang menyebutkan bahwa PT Lombok Plaza sebagai investor harus memasukkan uang jaminan pelaksanaan.

Apabila PT Lombok Plaza tidak melakukan itu dalam jangka waktu tertentu, Pemprov NTB bisa menarik kapan pun uang jaminan tersebut.

"Akan tetapi, setelah kami cek, tidak ada uang itu. Jadi, ini hanya ada akal-akalan di situ," ucapnya.

Poin kedua perbuatan melawan hukum dalam perjanjian kerja sama tersebut berkaitan dengan adanya pembangunan balai laboratorium dengan nilai anggaran Rp13 miliar.

"Ternyata setelah kami cek, nilai bangunan itu hanya Rp6 miliar," kata dia.

Ada juga wanprestasi dari kerja sama tersebut terkait dengan pembangunan hotel dengan nilai investasi Rp450 miliar.

"Itu hotel tidak pernah dibangun sampai sekarang, jadi wanprestasi di situ," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB gandeng akuntan publik hitung kerugian kasus korupsi NCC Mataram

Rudy turut menyampaikan bahwa PT Lombok Plaza sejak 2016 tidak pernah membayar kontribusi sesuai dengan kesepakatan kontrak dengan nilai yang terus berkembang hingga kini, yakni sebanyak Rp9 miliar, termasuk adanya aktivitas pasar malam yang berlangsung di atas lahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar perjanjian dan sudah menyalahi aturan kerja sama.

"Di situ informasinya ada tiket untuk orang yang masuk, uangnya ke mana? Itu nanti akan kami perinci juga dalam rekonvensi," kata Rudy.

Sementara itu, Manajer Operasional PT Lombok Plaza Hariyanto membenarkan adanya gugatan perdata tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Mataram.

"Direktur yang membuat gugatan kemarin," katanya.

Baca juga: Kejati NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi NCC di Mataram

Hariyanto mengaku sempat mengusulkan agar pihak perusahaan menahan untuk mengajukan gugatan, mengingat sudah ada solusi dari hasil pertemuan dengan Pemprov NTB.

"Pada kesempatan pertemuan dengan pihak pemprov itu, kami sudah mendapatkan titik temu kesepakatan bahwa pembayaran royalti tertunggak dan perhitungan kembali gedung pengganti itu selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2025. Akan tetapi, belum sampai pembahasan itu, direkturnya melakukan gugatan," ujarnya.

Oleh karena itu, Hariyanto mengaku tidak mengetahui perihal pertimbangan Direktur PT Lombok Plaza Lalu Zulkifli mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Direktur punya pikiran lain, akhirnya jalan sendiri melakukan gugatan. Jadi, saya tidak tahu pertimbangannya apa? Waktu itu saya sempat larang," ucap dia.

Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi