Kejati NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi NCC di Mataram

id aset pemprov, lahan ncc,pusat konvensi, kejati ntb,kerja sama pemanfaatan,pt lombok plaza,Ncc

Kejati NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi NCC di Mataram

Arsip foto-Gedung Kejati NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa secara maraton saksi kasus dugaan korupsi pada kerja sama pemanfaatan lahan milik pemerintah provinsi untuk pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram.

"Jadi, pemeriksaan terus berjalan secara maraton, tiap pekan selalu ada yang diperiksa," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis.

Saksi terakhir yang menjalani pemeriksaan, jelas dia, mantan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Wildan.

"Iya, terakhir mantan asisten dua diperiksa," ujarnya.

Baca juga: Kajati NTB ungkap lima penyidikan kasus dugaan korupsi

Perihal saksi selanjutnya yang masuk dalam agenda pemeriksaan, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. Dia hanya memastikan bahwa para pihak yang pernah memberikan keterangan di tahap penyelidikan masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.

Kejati NTB menetapkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: Print-09/N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

Baca juga: Kejaksaan tingkatkan penanganan kasus korupsi NCC Mataram ke tahap penyidikan

Dia memastikan peningkatan status penanganan perkara masuk ke tahap penyidikan usai pihaknya menemukan bukti kuat adanya niat jahat melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara.

Indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari proses kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza sebagai pelaksana pembangunan dan pengelolaan NCC.

"Jadi, sampai dengan saat ini hasil kerja sama dari pembangunan gedung NCC itu tidak pernah ada nampak bangunan," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan periksa mantan Sekdaprov NTB terkait kasus korupsi pembangunan NCC

Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian kerja sama yang disepakati sejak tahun 2012.

Aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 3.163 meter persegi yang dikerjasamakan dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC ini terletak di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.

Pemerintah melakukan kerja sama dengan memberikan PT Lombok Plaza untuk memanfaatkan lahan tersebut dalam bentuk sertifikat bangun guna serah (BGS).

Baca juga: Kejaksaan selidiki kasus korupsi dana jaminan pembangunan NTB NCC

Pembangunan NCC ini bertujuan untuk wadah kegiatan konvensi bertaraf internasional. Pada awalnya, Pemprov NTB melakukan kerja sama pembangunan serta pengelolaan dengan PT Indosinga Invetama Lombok.

Dalam rancangan PT Indosinga Invetama Lombok, pembangunan gedung NCC yang menempati lahan pemerintah seluas 3,2 hektare di Kota Mataram tersebut bernilai Rp384 miliar.

Perusahaan yang bermarkas di Bali itu merupakan milik seorang warga negara asing dari Singapura. Kerja sama yang terbangun menggunakan sistem Build On Operate Transfer (BOT) atau bangun kelola dan alih milik selama 30 tahun.

Dari kontrak kerja sama yang kala itu ditandatangani Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi dengan Direktur PT Indosinga tersebut, Pemprov NTB bakal mendapatkan kompensasi Rp12 miliar.

Namun, usai perjanjian, pembangunan tidak berjalan sesuai kesepakatan. Menurut kabar, Direktur PT Indosinga Lim Chong Siong meninggal sehingga kerja sama tersebut tidak berlanjut.

Kemudian, akhir April 2013, Pemprov NTB mengumumkan pemenang tender proyek pembangunan NCC bernilai Rp360 miliar, yakni PT Lombok Plaza yang berbasis di Bali dan Lombok.

PT Lombok Plaza mengalahkan saingannya PT Blitz Property yang berbasis di Jakarta. Kedua investor itu merupakan bagian dari delapan investor yang menjalani "beauty countes" yang diselenggarakan Pemprov NTB pada akhir 2012.

Sebagai pemenang tender, PT Lombok Plaza mengambil alih pengelolaan aset milik Pemprov NTB tersebut dengan merobohkan bangunan yang sebelumnya telah terbangun oleh PT Indosinga. Bangunan tersebut adalah Laboratorium Kesehatan dan kantor Palang Merah Indonesia (PMI).

Hingga saat ini diketahui kawasan itu masih dalam bentuk lahan kosong. Muncul dugaan proyek kerja sama dengan PT Lombok Plaza mangkrak atau tidak berjalan sesuai perjanjian.