Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mencatat ada 283 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di daerah setempat hingga 2025.
"Ada 283 Ormas yang sudah melaporkan keberadaan, kegiatan dan kedudukannya," kata Kepala Bakesbangpol Lombok Tengah Murdi di Lombok Tengah, Kamis.
Ia mengatakan dari 283 ormas itu pihaknya meragukan keaktifan mereka, karena hanya sebagian kecil yang melapor setiap tahunnya.
"Kami meragukan keaktifan 283 ini, karena mereka berbasis administrasi saja," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mau fasilitasi sebuah kegiatan bersama yakni Jambore ormas, sehingga semua bertemu dan panggil Ormas yang sudah teregistrasi itu apakah betul masih aktif atau tidak.
"Kami akan data keaktifan mereka," katanya.
Baca juga: Dudung sebut masalah ormas jadi perhatian Presiden Prabowo
Pihaknya mengaku bahwa Ormas itu terdiri dari dua macam yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum ini ada dalam bentuk yayasan dan ada badan hukum perkumpulan.
"Yang tidak berbadan hukum termasuk di dalamnya LSM, karena termasuk Ormas bentuk administrasi yakni surat keterangan terdaftar," katanya.
“Surat keterangan terdaftar ini diterbitkan oleh Mendagri tapi kalau yang berbadan hukum diterbitkan oleh Kemenkum HAM," katanya.
Baca juga: Danjen Kopassus: Ormas ganggu stabilitas keamanan harus ditindak
Ia mengatakan peran Pemda melalui Bakesbangpol adalah menerima laporan mereka (Ormas) setiap tahun dan dari 283 ini tidak semua melapor, sehingga diragukan keaktifan mereka.
"Melalui Jambore inilah para ormas difasilitasi untuk berkumpul sekalian untuk memberikan ruang bagi para pengurus Ormas untuk melaporkan aktifitas mereka," katanya .
Ia mengatakan mengingat yang terjadi saat ini Ormas kadang hanya sekali melapor dari sejak pendirian padahal seharusnya Ormas yang terdata ini setiap tahun melapor.
“Jadi 283 Ormas ini dulu pernah melapor dan sekarang jarang makanya melalui Jambore ini kami memfasilitasi mereka untuk melapor," katanya.
Baca juga: DPR mendorong pemerintah perkuat regulasi dan pengawasan ormas
Baca juga: Mendagri buka peluang revisi UU Ormas
Baca juga: Ratusan bendera ormas di Jakarta ditertibkan