Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat merilis hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada salah satu bank konvensional milik negara cabang Bima senilai Rp39 miliar.
"Sesuai hasil audit tim dari BPKP NTB, kerugian negara dalam kasus ini Rp39 miliar," kata Kepala Satreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra melalui sambungan telepon, di Bima, Senin.
Tindak lanjut hasil audit tim audit tersebut, Dwi mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda NTB.
"Jadi, dari hasil gelar perkara di Polda NTB, kami menetapkan sembilan tersangka," ujarnya.
Baca juga: Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana KUR di Kota Bima
Dia menyebut sembilan tersangka dalam kasus ini berinisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI, dan SR. Mereka ada yang berperan sebagai pejabat dari perbankan, dan collection agent atau koordinator yang mengumpulkan nama penerima bantuan dana KUR.
Peran tersangka dari kalangan collection agent ini terdapat mantan dan anggota legislatif yang kini masih menduduki jabatan di DPRD Kota Bima. Perihal inisial dari oknum tersebut, Dwi mengaku belum mendapatkan informasi secara lengkap dari penyidik.
Dwi mengatakan penyidik kini menindaklanjuti penetapan tersangka dengan mengagendakan pemeriksaan. Untuk penahanan, penyidik belum menyentuh tahapan tersebut mengingat penetapan tersangka berlangsung pada akhir pekan lalu.
Dalam tahap penyidikan yang sudah menetapkan sembilan tersangka, kata Dwi, penyidik juga berencana melakukan koordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Bank Indonesia (BI).
"Kami masih mau koordinasi dengan OJK dan BI untuk masalah penyitaan barang bukti dan bahas seperti apa teknisnya, karena ini 'kan menyangkut bank negara," ucap dia.
Baca juga: Kejari Bima bidik tersangka baru kasus korupsi dana KUR
Untuk para ahli, termasuk dari BPKP NTB, Dwi mengatakan hal tersebut sudah berjalan sebelum ada penetapan tersangka. Penyidik merasa pemeriksaan mereka sudah cukup sebagai kelengkapan alat bukti.
"Kalau untuk dari ahlinya sudah, sudah cukup," katanya.
Polres Bima Kota menangani kasus ini pada tahun 2022 berdasarkan adanya laporan dari penerima dana KUR yang berasal dari kalangan petani jagung dan peternak sapi.
Tercatat ada 1.634 nasabah dari kalangan petani dan peternak yang masuk dalam daftar penerima dana KUR tahun 2019 dan 2020. Mereka tercatat berasal dari Kabupaten Bima.
Kemudian, penyaluran bantuan dana KUR dengan nilai total Rp39 miliar ini terakomodasi 12 collection agent.
Baca juga: Pejabat perbankan di Bima ditetapkan jadi tersangka korupsi dana KUR
Dalam laporan, ada dugaan pemotongan jatah dan munculnya nama penerima fiktif. Bahkan, ada juga dugaan penyaluran yang berjalan tidak sesuai ketentuan perbankan.
Dalam tahap penyidikan kepolisian tercatat telah memeriksa ratusan saksi yang terdiri dari pihak bank sebanyak 14 orang, 12 collection agent, 790 dari 1.634 nasabah, dan ahli dari perkreditan bank, auditor perbankan, Kantor Perbendaharaan RI, dan BPKP NTB.
Baca juga: Kejaksaan titip penahanan tersangka korupsi dana KUR di Rutan Bima