Kerugian korupsi dana COVID-19 Dompu di bawah Rp100 juta

id dana covid-19, rsud dompu, kejati ntb, inspektorat ntb, penghentian kasus,potensi kerugian,kerugian negara

Kerugian korupsi dana COVID-19 Dompu di bawah Rp100 juta

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon mengatakan potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana COVID-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu senilai Rp59 miliar hanya berkisar di bawah Rp100 juta.

"Potensi kerugiannya dikit. Karena nilainya kecil, saya serahkan ke inspektorat. Kecilnya di bawah seratus," kata Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Rabu.

Dengan menyerahkan kepada pihak inspektorat, Enen mengatakan pihaknya kini menunggu hasil dari lembaga aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tersebut.

"Kami nanti (tunggu) kepastian dari inspektorat. Nanti inspektorat bisa punya kesimpulan. Kalau memang nilai yang kecil itu sudah ada pengembalian full seluruhnya, ya, bisa jadi seperti itu (penghentian penanganan)," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB akan menyegel rumah sakit di Dompu karena bermasalah

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati NTB Hendarsyah Y. P. sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini masih berkutat di tahap penyelidikan.

Dia mengakui bahwa Kejati NTB sudah menangani kasus tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama terhitung sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kajati NTB Nomor: PTINT-13/N.2/Fd.1/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.

Dari rangkaian penyelidikan yang berjalan sejak medio tahun 2023, Hendarsyah menyatakan bahwa kejaksaan belum ada menemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Belum ditemukan sama sekali indikasi pidananya," ucap dia.

Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati pada akhir Mei 2024 menyampaikan bahwa kejaksaan pada tahap penyelidikan kasus tersebut menggandeng Inspektorat NTB untuk melihat potensi kerugian keuangan negara.

Hasil dari inspektorat, jelas dia, akan menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk menentukan langkah hukum Kejati NTB dalam penanganan kasus tersebut.

"Jadi, ini masih penyelidikan, tunggu hasil dari inspektorat untuk tentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Ely.

Dalam tahap penyelidikan, Kejati NTB tercatat sudah menerjunkan tim untuk melakukan klarifikasi para pihak terkait pengelolaan dana COVID-19 di Kabupaten Dompu.

Sejumlah pejabat daerah telah diklarifikasi, di antaranya mantan Direktur RSUD Dompu, penanggung jawab Rumah Sakit Darurat COVID-19 di Lapangan Sanggilo, dan staf RSUD Dompu.

Pengelolaan dana COVID-19 yang diduga bermasalah ini terjadi pada 2021 dan 2022. Dalam dua tahun pengelolaan, RSUD Dompu menerima penyaluran dana COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebesar Rp40 miliar.

Selain dari Kemenkes RI, RSUD Dompu pada tahun 2022 juga menerima penyaluran dana COVID-19 dari Direktorat Pelayanan Kesehatan Pusat sebesar Rp19 miliar.