Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengakui ada pemeriksaan terhadap mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC).
"Saya baru dapat informasi hari ini bahwa Kamis kemarin (13/2) memang ada pemeriksaan mantan Gubernur NTB," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat.
Penyidik melakukan pemeriksaan mantan Gubernur NTB yang akrab dengan sapaan Tuan Guru Bajang alias TGB tersebut dalam kapasitas saksi.
"Diperiksanya sejak Kamis siang (13/2), diperiksa sebagai saksi," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihak kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka. Pertama, tersangka berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012–2016.
Baca juga: Kejati agendakan pemeriksaan Mantan Gubernur NTB TGB sebagai saksi kasus korupsi NCC
Tersangka kedua yang ditetapkan Kamis (13/2), merupakan mantan Sekda Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti.
Untuk kerugian keuangan negara senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.
Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012–2016.
Baca juga: Mantan Sekda NTB ditahan di Lapas Lombok Tengah
Namun, kerja sama pemanfaatan aset tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.
Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana dan ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.