Mantan Sekda NTB Rosiady Sayuti pasrah jadi tersangka korupsi NCC

id korupsi ncc, kejati ntb, rosiady sayuti, mantan sekda ntb

Mantan Sekda NTB  Rosiady Sayuti pasrah jadi tersangka korupsi NCC

Kejaksaan mengawal mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie Sayuti yang menjadi tersangka tambahan dalam kasus korupsi NCC menuju mobil tahanan di Kejati NTB, Mataram, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat Rosiady Husaenie Sayuti memasrahkan dirinya yang menjadi salah seorang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan aset pemerintah berupa lahan pembangunan gedung NTB City Center (NCC).

"Ya, inilah perjalanan hidup saya, kita jalani saja," kata Rosiady Sayuti memberikan keterangan saat petugas kejaksaan menggiringnya menuju mobil tahanan usai berstatus tersangka di Kejati NTB, Mataram, Kamis.

Perihal keterlibatan orang lain dalam kasus ini, Rosiady Sayuti enggan berkomentar. Dia menyatakan dirinya tidak ingin berspekulasi untuk hal tersebut.

"Saya tidak ingin berspekulasi, biarkan Allah yang membuka semuanya," ujar dia.

Baca juga: Mantan Sekda Pemprov NTB jadi tersangka korupsi NCC

Rosiady Sayuti merupakan tersangka kedua yang ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NCC.

Kejati NTB menetapkan Rosiady Sayuti sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan saksi di hadapan penyidik pidana khusus.

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir pada 15.30 Wita. Usai pemeriksaan, Rosiady Sayuti tampak keluar dari gedung Kejati NTB mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Petugas kejaksaan langsung menggiring tersangka menuju mobil tahanan.

Baca juga: Mantan Sekda NTB ditahan di Lapas Lombok Tengah

Ketua tim penyidik Kejati NTB Indra HS mengatakan bahwa tersangka Rosiady Sayuti merupakan pejabat yang menduduki jabatan Sekda NTB kala itu yang bertanggung jawab atas kerugian negara dari kerja sama pembangunan NCC tahun 2014.

"Secara penerimaan keuangan daerah telah terjadi pengurangan dari nilai aset yang seharusnya Rp12 miliar. Daerah, dari kerja sama KSO ini hanya menerima Rp6,5 miliar. Jadi, selisihnya itu yang menjadi bagian dari kerugian Rp15,2 miliar," ujar Indra.

Dalam penanganan kasus ini penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka pertama berinisial DS, Direktur PT Lombok Plaza yang menjabat periode 2012-2016.

Baca juga: Kejati agendakan pemeriksaan Mantan Gubernur NTB TGB dalam kasus korupsi NCC

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp15,2 miliar. Angka kerugian muncul dari hasil audit akuntan publik yang merinci adanya kerugian nilai aset yang belum terbayarkan.

Kejaksaan memastikan kerugian itu muncul dalam periode kerja sama PT Lombok Plaza sebagai pengelola aset milik Pemprov NTB pada tahun 2012-2016.

Namun, kerja sama pemanfaatan aset itu tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian tahun 2012. PT Lombok Plaza tercatat tidak melaksanakan kewajiban.

Selain pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, PT Lombok Plaza juga tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada pihak Pemprov NTB.

Baca juga: Kejati NTB: Tersangka baru korupsi NCC bisa dari kalangan pejabat
Baca juga: Kejati NTB periksa pejabat pemda terkait korupsi NCC
Baca juga: Kejati NTB periksa tersangka korupsi pengelolaan NCC di Mataram
Baca juga: Kerugian negara atas korupsi aset NCC di Mataram capai Rp15,2 miliar