Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto batal diperiksa pada Senin ini karena sakit."Ada satu yang tidak hadir dan sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Inisial H ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Budi tidak dapat memberitahukan jenis penyakit yang diderita Haryanto sehingga batal diperiksa penyidik KPK. Sementara ketika ditanya peluang pemanggilan ulang Haryanto, dia mengatakan bahwa hal tersebut bergantung pada penyidik KPK.
"Ya nanti kami lihat perkembangannya ya karena penyidik tentu juga akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini (Senin, 2/6) kepada saksi-saksi lain yang sudah hadir," ujarnya.
Baca juga: KPK dalami kasus PLTU 2 Cirebon sesuai dengan permohonan
Sebelumnya, Haryanto akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019–2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2024–2025.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019–2023.
Baca juga: KPK memandang sistem ketenagakerjaan perlu diperbaiki
Sementara pemanggilan itu merupakan yang kedua bagi Haryanto usai diperiksa penyidik KPK untuk pertama kalinya pada Jumat (23/5). KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA dan menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 ujit kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor dari penggeledahan pada 20–23 Mei 2025.