Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan korupsi dalam aktivitas tambang emas di kawasan perbukitan wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Jumat, membenarkan perihal arah penyelidikan dari adanya aktivitas penambangan diduga ilegal di wilayah tersebut.
"Iya, secara kasat mata ada (tindak pidana korupsi). Tetapi, ini masih penyelidikan," kata Enen.
Dengan menyatakan kasus tersebut berjalan di tahap penyelidikan, Enen menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap secara detail perihal perkembangan penanganan.
"Karena masih lidik (penyelidikan). Kami belum bisa sampaikan (perkembangan)," ucapnya.
Dia hanya menyatakan pada tahap penyelidikan ini pihaknya masih melakukan serangkaian klarifikasi dan pengumpulan dokumen terkait.
"Nanti kami akan gelar untuk melihat apakah akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau bagaimana," katanya.
Baca juga: Walhi laporkan tiga perusakan lingkungan di NTB ke Jaksa Agung
Perihal adanya penanganan pada objek serupa oleh Kepolisian Resor Lombok Barat dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Enen memastikan hal tersebut berbeda dengan penyelidikan jaksa.
"Kalau itu, kami tidak masuk ke ranah itu. Kami ke pidana korupsinya," ujar dia.
Penyelidikan Kejati NTB ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya aktivitas aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing asal China di wilayah Sekotong.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria sebelumnya merilis secara resmi bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA asal China di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun.
Baca juga: Penyidikan tambang emas ilegal Sekotong di Polres Lombok Barat tetap jalan
Nilai itu muncul dari satu lokasi eksploitasi dengan tiga stockpile (tempat penyimpangan sementara produk tambang) karena aktivitas berjalan secara ilegal, omzet itu dinilai KPK sebagai kerugian negara.
KPK mendapatkan nilai tersebut berdasarkan hasil turun lapangan ke lokasi tambang emas ilegal wilayah Sekotong bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK NTB, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB.
Dari hasil pengumpulan data lapangan, Dian mengatakan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sekotong yang diduga dikelola TKA China tersebut berjalan sejak tahun 2021 di atas lahan seluas 98,16 hektare.
Lahan tersebut terungkap berada di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Indotan yang berada dalam status hutan produksi terbatas.
Dari data Dinas LHK NTB, turut tercatat ada sedikitnya 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong. Kawasan IUP PT Indotan juga masuk dalam luasan tersebut.
Baca juga: KPK pantau perkembangan kasus tambang emas ilegal Sekotong Lombok Barat
Selain itu, dari temuan lapangan KPK melihat ada alat berat dan bahan kimia yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Alat berat dan bahan kimia itu diduga hasil impor luar negeri.
"Termasuk merkuri dari China. Alat berat dan terpal khusus yang digunakan untuk proses penyiraman sianida juga berasal dari China," ujar Dian Patria.
Belum lagi melihat limbah merkuri dan sianida yang dihasilkan dari proses pengolahan emas. Menurut Dian, kondisi tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekitarnya, termasuk sumber air dan pantai yang berada di bawah kawasan tambang.
Tambang emas ilegal yang diduga dikelola TKA China ini berada di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Baca juga: Soal TKA China kasus tambang ilegal di Lombok Barat, Polisi koordinasi dengan LHK
Dari lokasi tersebut, KPK turut memasang plang peringatan pelarangan kegiatan tambang tanpa izin.
Dian memastikan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan KPK dalam mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD), yang termasuk dalam salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
"Tujuannya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah," kata Dian Patria.
Baca juga: TKA China di Sekotong Lombok Barat diperiksa terkait tambang ilegal
Baca juga: Gakkum LHK periksa 15 saksi kasus tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Baca juga: Kejati NTB tindak lanjuti temuan KPK terkait tambang ilegal Sekotong