OJK NTB tertibkan pegadaian ilegal mulai 2026

id OJK NTB,Penertiban Pegadaian Ilegal,Rudi Sulistyo,Industri Gadai,Emas

OJK NTB tertibkan pegadaian ilegal mulai 2026

Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat (OJK NTB), Rudi Sulistyo. (ANTARA/Wal)

Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan memulai langkah penertiban terhadap pegadaian ilegal yang masih beroperasi di daerah tersebut.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, menyebutkan bahwa saat ini terdapat empat pegadaian swasta berizin yang telah beroperasi secara resmi. Meski demikian, pihaknya masih menemukan adanya sejumlah pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin sehingga perlu dilakukan penataan.

"Kami akan memulai proses penertiban pegadaian illegal tahun depan. Pekan depan kami mengadakan Licensing Day yang diharapkan dapat dihadiri oleh pegadaian-pegadaian yang masih beroperasi tanpa izin, sehingga dapat dilakukan pengawasan dan proses legalisasi," kata Rudi.

Rudi mengharapkan kegiatan Licensing Day tersebut mampu mempercepat pembenahan industri gadai di NTB. Langkah itu penting agar seluruh pelaku usaha gadai dapat beroperasi sesuai ketentuan pada tahun depan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, masih terdapat enam usaha gadai yang belum berizin dan berpotensi bergabung. Kami harap mereka hadir pada kegiatan pekan depan," ujarnya.

Baca juga: OJK NTB sebut ada 18 usaha jasa gadai ilegal, di antara satu sudah urus izin

OJK, kata dia, mendorong seluruh pelaku usaha gadai untuk segera mengurus legalitas usahanya. Sebab, legalitas akan memberikan perlindungan bagi konsumen dan kepastian usaha bagi pelaku industri.

Di sisi lain, OJK NTB mencatat perkembangan usaha pegadaian di NTB terus meningkat signifikan. Nilai pembiayaan dari industri gadai yang sebelumnya berada di kisaran Rp300 miliar, naik menjadi Rp500 miliar pada 2024, dan saat ini mendekati Rp700 miliar.

"Pertumbuhan ini menunjukkan kontribusi sektor pegadaian semakin besar. Salah satu pendorongnya adalah karakteristik masyarakat NTB yang tinggi dalam berinvestasi emas," ucap Rudi.

Menurutnya, menilai produk-produk pegadaian berbasis emas sangat relevan di NTB, mengingat preferensi masyarakat yang cenderung menyimpan aset dalam bentuk emas, termasuk instrumen berbasis syariah. Hal itu membuat aktivitas pegadaian di NTB, didominasi oleh produk gadai emas.

"Nilai pembiayaan juga terus meningkat karena tingginya permintaan masyarakat terhadap layanan gadai emas. Ke depan, kami mendapat informasi bahwa bank-bank mulai melirik bisnis berbasis emas sebagai layanan intermediasi baru yang potensial," kata Rudi Sulistyo.

Baca juga: Belasan pegadaian swasta di NTB masih ilegal

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.