OJK NTB sebut ada 18 usaha jasa gadai ilegal, di antara satu sudah urus izin

id OJK NTB,Pegadaian Ilegal,Belum Berizin,SWI,jasa keuangan ilegal di NTB, Jasa keuangan legal di NTB NTB

OJK NTB sebut ada 18 usaha jasa gadai ilegal, di antara satu sudah urus izin

Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy. (ANTARA/Awaludin)

Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengutamakan cara pembinaan dalam menghadapi para pelaku usaha gadai ilegal karena mereka masih ada keinginan untuk mengurus perizinan agar menjadi lembaga jasa keuangan yang resmi dan sesuai aturan.

"Kami juga berkoordinasi dengan Kantor OJK Pusat, dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) bagaimana baiknya. Di satu sisi, mereka (usaha gadai ilegal) masih ada keinginan untuk mengurus perizinan," kata Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy di Mataram, Jumat.

Ia menyebutkan ada 18 usaha gadai ilegal yang beroperasi di NTB, namun satu di antaranya sudah mengurus perizinan agar bisa menjalankan usaha jasa keuangan secara resmi. Untuk pelaku usaha jasa gadai lainnya yang masih ilegal sudah diberikan edukasi agar segera mengurus perizinan. Mereka sudah pernah dikumpulkan dan diberikan pemahaman tentang persyaratan dan tata cara mendapatkan izin usaha jasa gadai dari OJK.

"Yang belum terdaftar sempat dipanggil, kami sosialisasikan bagaimana mereka seharusnya. Makanya sudah ada satu yang mau mengurus izin dan yang kecil-kecil juga sudah beberapa kali bertanya-tanya ke kami," ujarnya.

Menurut Rico, pelaku usaha jasa gadai yang belum memiliki izin tersebut terkendala dengan aturan modal minimal sebesar Rp500 juta sesuai peraturan OJK. Selain itu, mereka belum memiliki sumber daya manusia penaksir. Hal itu relatif sulit karena biaya untuk mengikuti pelatihan menjadi penaksir relatif mahal. "Mereka tentunya harus ada sertifikasi penaksir dan itu tidak murah, lumayan. Masalah ini juga yang mereka sempat diskusikan dengan tim OJK NTB kemarin," ucapnya.

Rico mengatakan, pihaknya mencoba memberikan solusi kepada para pelaku usaha jasa gadai yang belum berizin tersebut untuk bergabung menjadi satu. Kemudian, mereka membentuk pengurus dan menggabungkan modal serta merekrut satu orang penaksir.

Baca juga: OJK Lampung sebutkan pentingnya literasi keuangan penyandang disabilitas
Baca juga: OJK applies four P2P lending policies to drive MSME funding

Hal itu sudah ada terjadi di daerah lain, di mana sejumlah usaha gadai kecil-kecil yang belum berizin bergabung agar bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin. "Nah itu seperti itu mau dicoba, tentunya kita tunggu kesiapan mereka, tidak bisa juga ingin seperti itu dan butuh waktu. Kita tunggulah, paling tidak kita kasih waktu tertentu dan itu kita bicarakan dengan OJK Pusat dan SWI," katanya.